Tiga penjual sisik trenggiling yang ditangkap polresta Banda Aceh pada 21 Agustus 2019 lalu, hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada pukul 12.00 Wib dengan agenda mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rima.
Ke 3 terdakwa penjual sisik trenggiling tersebut di adili secara terpidah dengan dua berkas dakwaan berbeda. Fauzul M.Isa mendapat giliran pertama dalam sidang mendengarkan dakwaan JPU.
Dalam dakwaan yang di bacakan JPU di ruang sidang menjelaskan pada tanggal 18 Agustus 2019 sekira pukul 11.00 wib bertempat di Toko Usaha Tani kota jantho Kabupaten Aceh Besar, Fauzul didatangi DPO Meri denngan menawarkan seekor trenggiling hhidup kepada nya dengan bearat 5 kg. dan saat itu, dan Fauzul mengatakan tidak membeli, namun DPO Mery menanyakan kepada terdakwa kemana bisa kita jual trenggiling ini, dan saat itu terdakwa fauzul mengatakan sebentar saya telpon dulu, terdakwa pun menelpon terdakwa Ahmad Zaini dan ahmad zaini menanyakan berapa beratnya, 5 kg kata Fauzul dengan harga Rp 80.000 / kg.
Dan pada pukul 16.00 Wib terdakwa Ahmad Zaini datang ke toko terdakwa Fauzul untuk mengambil trenggiling tersebut dengan harga Rp 400 ribu. Dan uang tersebut diserahkan kepada DPO Mery, terdakwa Fauzul hanya mendapat upah dari Mery Rp 40.000.
Pada hari senin 19 Agustu 2019 sekira pukul 20.30 Wib saksi Yunan Ardiansyah sinaga, saksi Fachrul Razi serta bersama dengan opsnal Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mendapatkan informasi bahwa di Sei Hotel Jalan Tanoh Abee Gampong Mulia Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh. akan dilakukan transaksi jual beli kulit/sisik hewan Tringgiling kering.
kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut, saksi Yunan Ardiansyah Sinaga dan saksi FachrulRazi langsung melakukan pemantauan pada tempat dimaksud, lalusetibanya di lobi Sei Hotel saksi Yunan Ardiansyah Sinaga dan saksi Fachrul Razi mencurigai terdakwa Khairul Furqan yang sedang duduk di Lobi Sei Hotel tersebut, kemudian saksi Yunan Ardiansyah Sinaga dan saksi Fachrul Razi melakukan pemeriksaan badan dari terdakwa Khairul Furqan dan ditemukan 1 (satu) kantong plastic warna merah yang berisikan didalam nya kulit/sisik hewan Tringgiling didalam 1 (satu) buah tas warna abu-abu merk Eiger, kemudian setelah itu saksi Yunan Ardiansyah Sinaga dan saksi Fachrul Razi menayakan asal usul darimana di dapatkan 1 (satu) kantong plastic warna merah.
Atas dasar perbuatan tersebut ke tiga terdakwa penjual sisik trenggiling di jerat dengan pasal 84 ayas 2 KUHP yang bunyinya barang siapa yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagaan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di pimpin hakim ketua Juandra SH.