Seorang sipir berinial DS, yang bertugas di lapas narkotika kelas III Langsa, Provinsi Aceh, dilaporkan telah melepas seorang napi bandar narkoba, Saryulis alias Abenk.
Dia kabur setelah diberikan izin keluar oleh komendan regu jaga berinisial DS pada Rabu (13/11/2019) malam. Saryulis adalah Napi kasus narkoba jenis sabu-sabu yang divonis 20 tahun penjara, dan baru dua tahun menjalani hukumannya.
Yusrizal, Kalapas narkotika kelas III Langsa yang dihubungi sore tadi Jumat (22/11/2019) membenarkan tentang informasi tersebut, tahanan tersebut kabur setelah di beri izin oleh salah seorang sipir piket malam itu.
“Dia kabur setelah diberi izin oleh komandan regu jaga berinisial DS, sekitar pukul 21.30 Wib. Hingga saat ini napi tersebut tidak kembali lagi kelapas”kata Kalapas Narkotika Langsa Yusrizal
Yusrizal mengatakan baru mendapat laporan adanya napi yang dikeluarkan sipir pada Kamis (14/11) siang. Dia memerintahkan DS untuk mencari Saryulis dan membawa pulang ke Lapas.
Namun setelah satu minggu dicari, keberadaan Saryulis belum diketahui. Yusrizal kemudian membuat laporan ke Polres Langsa agar DS diperiksa polisi.
“Petugas yang memberi izin sedang di periksa polisi. Dia mengeluarkan napi tanpa sepengetahuan saya,” jelas Yusrizal.
Masih menurut Yusrizal, berdasarkan keterangan DS kepadanya, Saryulis diberi izin keluar dari Lapas dengan alasan ingin menjenguk istrinya sakit. Seharusnya, ada prosedur yang harus dijalankan Saryulis untuk mendapatkan izin, tidak segampang itu mengizinkan napi keluar.
“Kalau istrinya sakit ada surat menyurat tapi ini nggak ada dikeluarkan terus begitu saja, tanpa ada laporan ke saya,” bebernya.
Saryulis merupakan napi pindahan dari LP Cipinang Jakarta. Sejak 2017 ia dipindah ke Lapas Narkotika Langsa propinsi Aceh. Sisa hukuman yang harus dijalani Saryulis yaitu 12 tahun lagi
Dengan lepasnya Tahanan atas ijin Sipir Lapas, semakin menunjukkan tata kelola lapas masih belum baik, sehingga hamper setiap tahun banyak napi yang kabur dari lapas atau sengaja dilepas oleh sipir lapas.