Seorang ibu polisikan anak kandungnya karena sering menggelapkan barang dagangan dari toko miliknya di Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Anak itu berinisial FI (26), saat ibunya tak berada di rumah kerap mengeluarkan barang dagangan secara diam-diam. Kejadian ini sudah berulang kali dilakukan, sehingga ibunya habis kesabarannya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Lhoksukon Iptu Yussyah Riandi menjelaskan, FI dilaporkan ibu kandungnya setelah tepergok mengeluarkan 2 kardus pestisida bernilai Rp 4,5 juta secara diam-diam pukul 05.00 WIB.
“Saat itu ibu terlapor bersama adik perempuan terlapor baru saja pulang dari Banda Aceh dengan menggunakan sepeda motor, lalu memergoki FI yang sedang mengangkat dua dus pestisida di depan toko miliknya,” kata Iptu Yussyah Riandi, Minggu (6/10/2019).
Kata Kapolsek, selama ini ibunya sudah lelah dengan kelakuan anaknya yang sering menggelapkan barang di toko, dan diduga dipakai anak untuk memakai narkoba.
Lanjutnya, sebelumnya ibu tersebut juga pernah melaporkan anaknya ke polisi, namun perkaranya diselesaikan di tingkat gampong. “Sudah pernah juga bikin perjanjian untuk tidak mengulangi namun kembali terjadi. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.[]