Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh melakukan aksi demonstrasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan juga di Simpang Lima, Banda Aceh, Kamis (26 September 2019).
Para mahasiswa datang dengan menggunakan sepeda motor serta almamater universitas masing-masing.
Para mahasiswa itu berasal dari Universitas Syiah Kuala, UIN Ar-Raniry, Universitas Abulyatama, Universitas Iskandar Muda, Universitas Politeknik Venezuela, Universitas Serambi Mekkah.
Kemudian ada juga dari Universitas Alwasliyah, Universitas Ubudiyah Indonesia, Universitas Politeknik Kesehatan Aceh, Universitas Amiki.
Para mahasiswa melaksanakan aksi damai yang bertajuk “Kutaradja Memanggil” ini dikawal ketat oleh pihak kepolisian.
Tuntutan massa masih sama seperti sebelumnya, mereka memprotes sejumlah regulasi yang kontroversi, termasuk menolak pelemahan KPK yang mana Undang-undangnya sudah disahkan DPR. Demikian juga sejumlah rancangan undang-undang lainnya yang dinilai bermasalah.
Massa berkumpul di Simpang Lima sejak pukul 09.00 WIB. Jalur Simpang Lima ditutup sementara dari akses kendaraan umum.
Ada 4 poin tuntutan mahasiswa aksi yang berlangsung di Aceh, yaitu :
1. Meminta pemerintah (Presiden) untuk mengeluarkan Perppu pembatalan UU KPK serta menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
3. Meminta DPR membatalkan RUU KUHP yang bermasalah, di antaranya pasal 218, 220, 241 dan 340.
3. Meminta kepada DPR mengindahkan aspek transparansi, aspirasi dan partisipasi publik dalam proses pembahasan RUU.
4. Menuntut negara mengusut dan mengadili pihak tidak bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah Indonesia.
Para demonstran juga memberi ultimatum kepada DPR RI agar kembali ke Aceh dalam jangka waktu satu kali 24 jam, jika tidak terlaksanakan maka para mahasiswa akan datang kembali pada tanggal 30 september saat pelantikan anggota DPRA baru.
Ahmad Mufti | naratif.id