Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) bentuk siasat Presiden Jokowi melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh, Misdarul Ihsan mengungkapkan revisi ini bentuk pembungkaman lembaga antirasuah dalam membasmi korupsi.
Penolakan revisi UU KPK disuarakan dari Aceh yang melibatkan sejumlah elemen sipil. Seperti AJI Kota Banda Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), KontraS Aceh, LBH, Komunitas Tikar Pandan, Koalisi NGO HAM, Akar Imaji, Apotek Wareuna dan Komunitas Kanot Bu.
Aksi yang berlangsung di Taman Baitus Salatin atau lebih dikenal dengan Taman Sari, Banda Aceh dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga siang. Selain berorasi, juga ada penampilan band Jeulatang melantunkan lagu-lagu bernadakan kritik sosial. Seperti lagu “Let Bui (kejar babi)” dengan lirik kritik sosial terhadap para koruptor yang menggerogoti uang rakyat.
Selain itu juga ada kreasi seni mural menggambarkan bahwa revisi UU KPK bentuk siasat Presiden Joko Widodo melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Orator yang mewakili lembaga masing-masing menyampaikan tantangan sekarang tidak hanya mencegah korupsi. Tetapi tantangan terbesar adalah menjaga institusi KPK sebagai lembaga garda terdepan memberantas korupsi dari pelbagai pelemahan-pelemahannya.
“Kami menilai ada upaya sistematis dan terdesain untuk melemahkan kewenangan KPK sebagai lembaga antirasuah. Oleh karena itu bersama elemen sipil lainnya menolak rencana revisi UU KPK tersebut,” kata Misdarul Ihsan, Selasa (17/9/2019) di Banda Aceh.
Menurutnya, jurnalis bersama elemen sipil masyarakat sangat berkepentingan mengawal agenda pemberantasan korupsi agar tetap berjalan. Karena disinyalir masih banyak kasus korupsi yang belum terungkap di Nusantara ini.
“Kami selama ini berusaha mengawal kinerja pemerintah agar bersih dari praktik korupsi,” ungkapnya.
Sementara itu seorang budayawan, Azhari Ayub mengatakan, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dalam kondisi sangat berbahaya sekarang. Karena ada upaya secara sistematis direncanakan sejak awal untuk melemahkan pemberantasan korupsi.
“Seperti kita ketahui adalah Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) adalah musuh para koruptor dan koruptor yang paling banyak itu ada di Senayan,” ungkap Azhari Ayub.
Penulis buku Kura-Kura Berjanggot ini mengutarakan, sebagai suatu kearifan lokal seninan, aktivis dan juga pers dengan dinyanyikan lagu “Let Bui (Kejar Babi)”. Karena babi itu merusak dan juga menghancurkan ladang petani dan juga membawa penyakit.
“Jadi lagu Let Bui ini suatu makna yang sangat simbolis, karena kehidupan warga negara, orang-orang kecil dalam kondisi sangat berbahaya,” jelasnya.
Kata Azhari, bayangkan kalau hari ini undang-undang KPK disahkan oleh DPR RI, maka tidak ada lagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Ini akan berdampak pada generasi kedepan, karena berpengaruh terhadap dunia pendidikan.
“Dampaknya ada banyak dana pendidikan yang dikorup, berdampak pada dunia kesehatan juga karena dikorup,” tukasnya.
Untuk saat ini, sebut Azhari, selama ini seniman bergerak dalam tataran simbolis dan kode-kode. Tetapi untuk saat ini tidak lagi menggunakan kode, namun langsung menyampaikan bahwa sekarang sedang mengejar sesuatu yang merusak tatanan kehidupan warga negara Indonesia.
“Tidak perlu lagi kode-kode, yang kita hadapi sekarng itu bandet-bandet itu, pencuri itu segala macam, jadi gak perlu lagi simbul seperti itu. Sekarang langsung pernyataan dan pesannya cukup jelas,” ungkapnya.
Koordinator Aksi, Baihaqi mengatakan, dalam naskah perubahan yang beredar selama ini tidak ada narasi penguatan KPK terlihat. Justru yang tampak adalah pelemahan, seperti penyadapan atas izin Ketua Pengadilan, pembatasan usia KPK, kewenangan SP3 sampai pembentukan dewan pengawas.
“Ini kuat dugaan sarat dengan conflict of interest dan upaya balas dendam kepada KPK dan gerakan pemberantasan korupsi yang selama ini telah bertubi-tubi menindak koruptor yang didominasi oleh politikus,” ungkapnya.
Koalisi masyarakat sipil di Aceh, sebutnya, tegas menyampaikan menentang segala bentuk pelemahan dan mereduksi kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.
“Kita juga mendesak DPR untuk menghentikan revisi UU KPK,” tutupnya.