• Beranda
  • Indeks
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Juli 3, 2025
  • Login
NARATIF.ID
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
NARATIF.ID
No Result
View All Result
Home Headline

Presiden Terbitkan Inpres Optimalisasi Pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi by Redaksi
1 April 2021
A A
Kantor BPJS Ketenagakerjaan. (Foto : BPJS Ketenagakerjaan).

Kantor BPJS Ketenagakerjaan. (Foto : BPJS Ketenagakerjaan).

Share on FacebookShare on Twitter

NARATIF.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Deputi Seskab Bidang PMK) Yuli Harsono dilansir laman Setkab mengatakan, Inpres yang ditandatangani Presiden pada tanggal 25 Maret 2021 ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial (Jamsos) Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam program yang dimaksud.

“Selain itu, Inpres dimaksudkan untuk meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yang sampai saat ini baru mencapai 54,09 persen atau 49 juta tenaga kerja dari total potensi tenaga kerja sebanyak 92 juta,” ujarnya di Jakarta, Rabu (31/03).

Yuli menambahkan, Inpres ini juga diterbitkan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pemberi kerja dalam pemberian jaminan sosial bagi pekerjanya.

Sebagaimana tertuang dalam DIKTUM PERTAMA Inpres yang dapat diakses melalui laman JDIH Setkab ini, Presiden menginstruksikan kepada 19 Menteri, Kepala BKPM, Kepala BNPB, Jaksa Agung, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, para Gubernur, para Bupati/Wali Kota, serta Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mengoptimalkan pelaksanaan program jamsos ini.

Kesembilan belas Menteri tersebut yaitu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Luar Negeri (Menlu), Menteri Agama, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Kemudian Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Perindustrian (Menperin), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Perhubungan (Menhub), Menteri Pertanian (Mentan), Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Menteri Sosial, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

“Upaya optimalisasi pelaksanaan Program Jamsos Ketenagakerjaan yang dilakukan antara lain meliputi peningkatan peserta aktif di berbagai sektor; peningkatan pengawasan dan pembinaan; diseminasi dan sosialisasi; penyempurnaan regulasi dan sinkronisasi; hingga dukungan anggaran,” ujar Yuli.

Pada DIKTUM KEDUA Inpres, Presiden Jokowi memberikan instruksi khusus masing-masing kepada 19 Menteri, 2 Kepala Badan, Jaksa Agung, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Daerah, dan Ketua DJSN.

“Khusus kepada Menko PMK untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Instruksi Presiden ini dan melaporkannya pelaksanaan Inpres secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan,” instruksi Presiden sebagaimana tertuang dalam peraturan ini.

Sesuai dengan sektor dan wewenang masing-masing, Presiden juga menginstruksikan agar sejumlah Menteri dan para Kepala Daerah mendorong pemberi kerja dan penerima kerja untuk menjadi peserta aktif jamsos.

Di antaranya Menko Perekonomian, yang diinstruksikan untuk melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif dalam program jamsos ini. Sedangkan Menhub, Mentan, dan Menteri KP diperintahkan untuk mendorong setiap pemberi kerja dan pekerja di sektor masing-masing. Sementara, Menaker diinstruksikan untuk mendorong peserta pelatihan program vokasi.

“Khusus kepada Menaker untuk memastikan pemohon pengurusan maupun perpanjangan izin di bidang ketenagakerjaan merupakan peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” dikutip dari Inpres.

Kemudian Mendagri diinstruksikan Presiden untuk mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota agar seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya menjadi peserta aktif dalam program jamsos ini.

“Untuk Kepala Daerah baik Gubernur maupun Bupati/Wali Kota, diperintahkan untuk mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status Non ASN, dan penyelenggara pemilu di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif,” papar Yuli.

Kepala Daerah juga diinstruksikan melakukan upaya agar seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerahnya mensyaratkan kepesertaan aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan izin.

Terkait hal tersebut, Presiden juga memerintahkan Kepala BKPM untuk menyempurnakan sistem online single submission (OSS) guna memastikan kelancaran pendaftaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam proses permohonan perizinan berusaha.

Lebih lanjut, dalam rangka optimalisasi Presiden juga memerintahkan agar dilakukan penyempurnaan serta sinkronisasi berbagai regulasi terkait.

Salah satunya adalah yang diperintahkan kepada Mendagri, untuk melakukan sinkronisasi regulasi terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) pelayanan publik di daerah dalam rangka memastikan setiap orang terdaftar menjadi peserta aktif jamsos ini.

“Ketua DJSN untuk mengoptimalkan tugas, fungsi, dan wewenang dalam melakukan kajian dan sinkronisasi regulasi Sistem Jaminan Sosial Nasional terhadap pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” instruksi Presiden sebagaimana tertuang dalam Inpres.

Selain itu, juga ditekankan mengenai peningkatan pembinaan, pengawasan, serta pemeriksaan kepatuhan pemberi kerja dan pekerja dalam pelaksanaan program jamsos. Instruksi ini antara lain diberikan kepada Menperin, Menaker, Menteri BUMN, maupun para Kepala Daerah.

“’Khusus kepada Jaksa Agung untuk melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha, BUMN, Badan Usaha Milik Daerah, dan Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” dikutip dari Inpres.

Selanjutnya dalam Inpres 2/2021 ini, Presiden juga menginstruksikan agar disediakan data yang dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kepesertaan program.

“Mendagri diperintahkan untuk menyediakan akses data penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan, Menkumham menyediakan data badan usaha, sementara Menkop UKM menyediakan data koperasi serta badan usaha skala kecil dan menengah,” ungkap Deputi Seskab Bidang PMK.

Sementara itu, Menkeu diinstruksikan untuk menyinergikan pemanfaatan data perpajakan dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Terkait kampanye dan sosialisasi (public education) untuk membangun kesadaran masyarakat agar menjadi peserta aktif program jamsos, secara khusus Presiden memerintahkan Menkominfo untuk melakukan hal tersebut, sekaligus untuk memfasilitasi jaringan komunikasi data pada sistem teknologi informasi.

“Menaker untuk melakukan diseminasi dan pelayanan pendaftaran serta pembayaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia yang berada di luar negeri,” perintah Presiden yang dikutip dari Inpres.

Khusus untuk Menlu, diperintahkan untuk melakukan diseminasi kepada perwakilan negara asing dan organisasi internasional di Indonesia, sementara Menkop UKM diperintahkan untuk melakukan sosialisasi kepada para pelaku koperasi dan UKM untuk membangun kesadaran menjadi peserta aktif dalam program jamsos.

Lebih lanjut, tertuang dalam peraturan ini, khusus untuk jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Presiden memerintahkan untuk meningkatkan kerja sama dengan kementerian/lembaga atau pihak lain dalam rangka kampanye dan sosialisasi program, serta meningkatkan kerja sama dengan pemangku kepentingan untuk meningkatkan pelayanan, kepatuhan, dan kemudahan pembayaran iuran.

Terkait pendanaan, Presiden menginstruksikan Mendagri mendorong Kepala Daerah untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jamsos Ketenagakerjaan. Sedangkan Kepala Daerah diperintahkan untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program ini di wilayahnya.

“Pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tertuang dalam DIKTUM KETIGA peraturan yang berlaku sejak tanggal dikeluarkan ini.

BACA JUGA

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid (Foto : Istimewa).
News

Komdigi Gandeng Elshinta Hadapi Gelombang Disinformasi

17 April 2025
Kepala Korps Lalu lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho melakukan peninjauan Gerbang Tol Banyudono dan Exit Tol Taman Martani, Kamis (17/4/2025). (Foto : Ist).
News

Kakorlantas Tekankan Kolaborasi Pengelolaan Lalu Lintas

17 April 2025
Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh, Reza Saputra, SSTP, M.Si menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) mengenai pelaksanaan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia bersama Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), di aula Birawa Assembly Hotel, Jakarta Pusat, 17 April 2025.
News

Pemerintah Aceh Dukung Digitalisasi Keuangan Daerah

17 April 2025
Next Post
Seorang guru kontrak sedang mengajar di Kelas I SD Negeri Lapeng, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Senin  (29/03) (Foto : Irman Yusuf).

Pendidikan Anak Pulau Terluar Terabaikan

Terpopuler

Presiden Republik Indonesiaa, Prabowo Subianto dan Eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang sekarang menjabat sebagai Gubernur Aceh saling memberi hormat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 20 Februari 2025. (Foto Istimewa).

Presiden Prabowo dan Mualem Saling Hormat

20 Februari 2025
Ilustrasi untuk doa khatam Quran, Foto: Unsplash/Malik Shibly

Khatam Al-Qur’an Serentak se-Indonesia

16 Maret 2025

38 Mentri Kabinet Kerja Jilid Dua Dilantik Presiden Jokowi

23 Oktober 2019
Tiga Pimpinan Bank CIMB Niaga Syariah menjadi pembicara dalam Diskusi tentang Bank CIMB Niaga Syariah dengan awak media di Banda Aceh ( Senin 28/10/2019) sebelah kiri. S&D Regional Head Sumatera CIMB Niaga Maya Sartika, tengah: Direktur Syariah Banking CIMB Niaga , Pandji P. Djajanegara, Kanan: Syariah Branch Manager CIMB Niaga Syariah Banda Aceh, Azwar

CIMB Niaga Cabang Aceh, Dari Konvensional Menjadi Syariah

28 Oktober 2019
Ilustrasi Masjid Posko Ramah di Jalur mudik 1446 Hijriah (Gambar : Kemenag).

6.291 Masjid Se-Indonesia Jadi Pokso Pemudik 2025

25 Maret 2025

Terkini

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid (Foto : Istimewa).

Komdigi Gandeng Elshinta Hadapi Gelombang Disinformasi

17 April 2025
Kepala Korps Lalu lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho melakukan peninjauan Gerbang Tol Banyudono dan Exit Tol Taman Martani, Kamis (17/4/2025). (Foto : Ist).

Kakorlantas Tekankan Kolaborasi Pengelolaan Lalu Lintas

17 April 2025
Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh, Reza Saputra, SSTP, M.Si menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) mengenai pelaksanaan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia bersama Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), di aula Birawa Assembly Hotel, Jakarta Pusat, 17 April 2025.

Pemerintah Aceh Dukung Digitalisasi Keuangan Daerah

17 April 2025
Penyematan kalung Cakra oleh Ketua PT Agama Medan kepada Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi, Muhammad Redha Valevi (kanan), Kamis (17/04) (Foto : Istimewa).

Redha Valevi Jabat Ketua PA Tebing Tinggi

17 April 2025
Ilustrasi Bea Cukai

Penerimaan Bea Cukai Aceh Triwulan I 2025 Capai Rp163 Miliar

15 April 2025
  • Beranda
  • Indeks
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019, Naratif.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini

© 2019, Naratif.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In