NARATIF.ID
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
NARATIF.ID
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
NARATIF.ID
No Result
View All Result
Home News

Polisi Gagalkan Mobil Rental Hendak Dibawa Kabur ke Jakarta

Redaksi by Redaksi
13 Oktober 2019
in News
Polisi Gagalkan Mobil Rental Hendak Dibawa Kabur ke Jakarta
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Seorang remaja berinisial RA (21) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah berniat membawa kabur satu unit mobil rental ke Jakarta. Mobil tersebut pertamanya disewa dari pemiliknya dengan perjanjian biayanya akan ditransfer melalui rekening pemilik mobil.

Namun rencana tersebut berhasil digagalkan oleh personel Polsek Kuta Alam, Polresta Banda Aceh. Pemilik mobil Erwin Agus menaruh curiga dengan kelakuan remaja tersebut.

Perjanjiannya sewa mobil itu selama empat hari. Namun pemilik mobil menunggu tak kunjung ditransfer biaya sewa tersebut. Padahal perjanjiannya setelah mobil diambil langsung melunasi seluruh biaya adminitrasinya.

Sehingga akhirnya pemilik mobil menghubungi pelaku untuk menagih buaya sewa. Mulanya gaway pelaku masih aktif dan berjanji akan segera melunasi seluruh biaya sewa tersebut.

Namun setelah ditunggu, biaya itu tak dilunasi hingga nomor gaway milik pelaku tak aktif lagi. Pemilik mobil langsung membuat laporan ke Polsek Kuta Alam atas dugaan penggelapan mobil miliknya yang dilakukan oleh remaja tersebut.

Mendapat laporan itu personel Polsek Kuta Alam langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya pelaku berhasil dibekuk Rabu (9/10/2019) di Langsa. Operasi ini juga melibatkan Sat Reskrim Polres Langsa saat menangkap pelaku.

“Kami melakukan penangkapan ini atas dasar laporan dari Korban Erwin Agus laporan polisi  : LP.B / 151 / X / YAN.2.5 / SPKT tanggal 09 Oktober 2019 tentang dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana,” kata Kapolsek Kuta Alam, Iptu Miftahuda Dizha Fezuono, Sabtu (12/10/2019).

Berdasarkan keterangan dari pelaku, sebutnya, mobil tersebut hendak dibawa kabur ke Jakarta untuk dijual. Namun Polsek Kuta Alam berhasil menggagalkan rencana tindak pindana penggelapan itu.

 

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kuta Alam Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan empat tahun penjara.

Tags: banda acehkejahatanmobil rentalpidanapolisipolsek kuta alam
ADVERTISEMENT

Related Posts

HUT Ke-816 Banda Aceh Momentum Tingkatkan Pengabdian Untuk Masyarakat
News

HUT Ke-816 Banda Aceh Momentum Tingkatkan Pengabdian Untuk Masyarakat

23 April 2021
DPRK Minta Pemko Tindak Pelanggar Imbauan Pemerintah
Headline

DPRK Minta Pemko Tindak Pelanggar Imbauan Pemerintah

23 April 2021
Kota Banda Aceh Diharapkan Terus Berbenah
News

Kota Banda Aceh Diharapkan Terus Berbenah

23 April 2021
DPRK Gelar LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun 2020
News

DPRK Gelar LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun 2020

20 April 2021
Wali Kota Sabang Serahkan LKPJ 2020
News

Wali Kota Sabang Serahkan LKPJ 2020

20 April 2021
Sembilan Rumah Diterjang Puting Beliung Di Pidie
Headline

Sembilan Rumah Diterjang Puting Beliung Di Pidie

20 April 2021
Next Post
Tiga Napi Kabur Setelah Pukul Sipir di Sabang

Tiga Napi Kabur Setelah Pukul Sipir di Sabang

  • Masjid Apung Pertama di Pangkep Sulsel

    Masjid Apung Pertama di Pangkep Sulsel

    476 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Semiskin Orang Aceh, Masih Bisa Santai di Warung Kopi

    637 shares
    Share 255 Tweet 159
  • Gempa Bumi 5,5 Guncang Aceh

    471 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Mengenal Dahlan Jamaluddin Ketua DPRA 2019-2024

    627 shares
    Share 251 Tweet 157
  • Menag RI: Sikap Nabi Berani dengan Kebenaran Harus Diteladani

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
NARATIF.ID

© 2019.

  • Beranda
  • Indeks
  • Redaksi
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini

© 2019.