Seorang remaja berinisial RA (21) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah berniat membawa kabur satu unit mobil rental ke Jakarta. Mobil tersebut pertamanya disewa dari pemiliknya dengan perjanjian biayanya akan ditransfer melalui rekening pemilik mobil.
Namun rencana tersebut berhasil digagalkan oleh personel Polsek Kuta Alam, Polresta Banda Aceh. Pemilik mobil Erwin Agus menaruh curiga dengan kelakuan remaja tersebut.
Perjanjiannya sewa mobil itu selama empat hari. Namun pemilik mobil menunggu tak kunjung ditransfer biaya sewa tersebut. Padahal perjanjiannya setelah mobil diambil langsung melunasi seluruh biaya adminitrasinya.
Sehingga akhirnya pemilik mobil menghubungi pelaku untuk menagih buaya sewa. Mulanya gaway pelaku masih aktif dan berjanji akan segera melunasi seluruh biaya sewa tersebut.
Namun setelah ditunggu, biaya itu tak dilunasi hingga nomor gaway milik pelaku tak aktif lagi. Pemilik mobil langsung membuat laporan ke Polsek Kuta Alam atas dugaan penggelapan mobil miliknya yang dilakukan oleh remaja tersebut.
Mendapat laporan itu personel Polsek Kuta Alam langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya pelaku berhasil dibekuk Rabu (9/10/2019) di Langsa. Operasi ini juga melibatkan Sat Reskrim Polres Langsa saat menangkap pelaku.
“Kami melakukan penangkapan ini atas dasar laporan dari Korban Erwin Agus laporan polisi : LP.B / 151 / X / YAN.2.5 / SPKT tanggal 09 Oktober 2019 tentang dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana,” kata Kapolsek Kuta Alam, Iptu Miftahuda Dizha Fezuono, Sabtu (12/10/2019).
Berdasarkan keterangan dari pelaku, sebutnya, mobil tersebut hendak dibawa kabur ke Jakarta untuk dijual. Namun Polsek Kuta Alam berhasil menggagalkan rencana tindak pindana penggelapan itu.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kuta Alam Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan empat tahun penjara.