NARATIF.ID
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
NARATIF.ID
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
NARATIF.ID
No Result
View All Result
Home News

Pemko Sabang Sanksi PNS dan THL Tak Patuhi Larangan Duduk di Warkop

Redaksi by Redaksi
26 Maret 2020
in News
Pemko Sabang Sanksi PNS dan THL Tak Patuhi Larangan Duduk di Warkop
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Pemerintah Kota Sabang akan memberhentikan secara langsung Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan kerja Pemerintahan Kota Sabang apabila tidak mematuhi imbauan larangan nongkrong di warung kopi atau cafe selama masa pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19).

“Iya kita harus menindak tegas, karena ini berhubungan dengan kemaslahatan orang banyak,” kata Kepala Bagian Umum dan Humas Sekertariat Daerah Kota Sabang Bahrul Fikri S.STP MM. Rabu (25/3)

Pemko Sabang telah mengeluarkan edaran tertuju kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Sabang terkait larangan nongkrong di tempat keramaian warung kopi atau cafe bagi PNS dan THL.

Larangan tersebut dikeluarkan sehubung dengan edaran Wali Kota Sabang dan seruan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sabang dalam upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Kota Sabang.

Kata dia, untuk sementara waktu PNS dan THL dilarang untuk duduk di tempat keramaian, warung kopi atau cafe baik pada saat hari kerja maupun hari libur, guna mencegah penyebaran COVID-19.

“Apabila dilakukan juga maka akan dikenakan sanksi pemotongan TPK sebesar 100 persen bagi PNS dan pemberhentian langsung pada bulan bejalan untuk THL,” katanya.

Ia menyampaikan bahwa Pemko Sabang akan menurunkan personel Satpol PP dan WH Kota Sabang untuk melakukan patroli di lapangan. Apabila kedapatan maka akan segera ditindak oleh Pemko Sabang melalui instansi terkait kepegawaian.

“Kita tidak main-main dengan COVID-19 ini, perlu ditindak tegas demi keselamatan kita bersama,” katanya.

Disamping itu, Pemko Sabang juga menyerukan agar jika ada PNS dan THL yang memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri atau daerah transmisi lokal COVID-19 maka harus menjalani karantina mandiri selama 14 hari.

“Bagi seluruh pegawai kita apabila mengalami gejala demam dengan suhu tubuh di atas 38 derajat, flu, batuk, dan sesak nafas maka segera memeriksa diri ke pusat pelayanan kesehatan terdekat,” katanya.

ADVERTISEMENT

Related Posts

DPRK Gelar LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun 2020
News

DPRK Gelar LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun 2020

20 April 2021
Wali Kota Sabang Serahkan LKPJ 2020
News

Wali Kota Sabang Serahkan LKPJ 2020

20 April 2021
Sembilan Rumah Diterjang Puting Beliung Di Pidie
Headline

Sembilan Rumah Diterjang Puting Beliung Di Pidie

20 April 2021
Gempa Bumi 5,5 Guncang Aceh
Fakta Bicara

Gempa Bumi 5,5 Guncang Aceh

17 April 2021
Dharma Wanita DPRK Banda Aceh Bagikan Takjil
News

Dharma Wanita DPRK Banda Aceh Bagikan Takjil

16 April 2021
Kemendikbud Tunjuk Banda Aceh Sebagai Pelaksanaan OJT
News

Kemendikbud Tunjuk Banda Aceh Sebagai Pelaksanaan OJT

15 April 2021
Next Post
Satu Pasien PDP Yang Meninggal di RICU RSUZA Positif Corona

Satu Pasien PDP Yang Meninggal di RICU RSUZA Positif Corona

  • Masjid Apung Pertama di Pangkep Sulsel

    Masjid Apung Pertama di Pangkep Sulsel

    474 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Semiskin Orang Aceh, Masih Bisa Santai di Warung Kopi

    637 shares
    Share 255 Tweet 159
  • Gempa Bumi 5,5 Guncang Aceh

    471 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Pakar Ungkap Kenapa Aceh Rawan Terjadi Gempa Besar

    510 shares
    Share 204 Tweet 128
  • Mengenal Dahlan Jamaluddin Ketua DPRA 2019-2024

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
NARATIF.ID

© 2019.

  • Beranda
  • Indeks
  • Redaksi
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini

© 2019.