NARATIF.ID, Sabang – Pemerintah Kota Sabang mengimbau warganya saat pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadhan 1442 hijriah tetap memperhatikan protokol kesehatan atau Prokes guna sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 yang masih merebak di tanah air.
Wali Kota Sabang melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Ady Akmal Shiddiq mengatakan, bahwa terdapat beberapa anjuran dan himbauan yang harus ditaati masyarakat kepulauan paling barat Indonesia selama pelaksanaan ibadah bulan ramadhan.
“Demi kelancaran beribadah di bulan suci Ramadhan, umat Islam di Kota Sabang kami menganjurkan untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan syariat dengan tetap mengikuti protokol kesehatan” kata Ady Akmal dalam keterangan persnya, Kamis (08/04).
Tidak hanya itu, pada pelaksanaan shalat tarawih selama bulan suci Ramadhan masyarakat juga diperbolehkan melaksanakan shalat berjamaah di masjid atau meunasah.
Kemudian, bagi umat beragama selain Islam, diharapkan dapat saling menjaga keharmonisan antar umat beragama dengan saling bertoleransi dan menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa agar kerukunan terus terjalin.
“Khusus bagi pemilik warung/kedai makanan dan minuman, tidak dibenarkan menjual makanan/minuman untuk umum mulai pukul 05.00 hingga 17.00 WIB. Saat melayani konsumen, setiap penjual harus tetap menjaga kebersihan makanan dan minuman serta tetap menjaga jarak (physical distancing),” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, bagi pemilik usaha karaoke, bilyar, playstation dan warnet untuk menutup sementara usahanya selama bulan Ramadhan.
Pemerintah Kota Sabang juga akan melakukan pengawasan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) agar pelaksanaan ibadah puasa di tengah masyarakat dapat berjalan sesuai syariat Islam, tanpa ditunggangi dengan kegiatan yang sia-sia dan mengotori kesucian bulan ramadhan.
“Apabila nanti ditemukan pelanggaran-pelanggaran, akan lakukan pembinaan yang ditingkatkan dengan peringatan, bila masih terulang, kita akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Menyambut bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah, Forkopimda Kota Sabang bersama Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Sabang keluarkan seruan bersama tersebut sebagai upaya menjaga ketertiban masyarakat selama pelaksanaan ibadah.