Pemerintah Kota (Pemko) Sabang, Provinsi Aceh mengancam akan mencabut izin operasional PT Monster Scuba Diving Center di Pantai Gapang, Gampong (desa) Iboih, Kecamatan Sukakarya jika terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Jika PT Monster Scuba Diving Centre terbukti melanggar aturan yang berlaku, maka izin usahanya akan kita cabut dan tidak kita perpanjang lagi,” kata Wali Kota Sabang Nzaruddin melalui Asisten II Bidang Administrasi Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Sabang, Kamaruddin di Sabang, Minggu, (3/11/2019).
Pernyataan ini disampaikannya terkait aktivitas pembersihan Pantai Gapang dengan escavator yang dilakukan oleh PT Monster Scuba Diving Center dan mengantongi izin dari Keuchik Gampong Iboih sesuai Surat Nomor : 658.1/592/2019 tanggal 25 Oktober 2019.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Keuchik Gampong Iboih, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Iskandar memberikan izin untuk melakukan pembersihan jalur masuk boat di area pantai depan PT Monster Scuba Diving Center dengan luas 50 meter x 20 meter persegi tanpa merusak biota dan ekosistem laut yang telah ada.
Kamaruddin menegaskan, tidak ada tawar – menawar apabila ada kegiatan yang merusak lingkungan, dan kegiatan tersebut harus dihentikan. Pemerintah Kota Sabang sangat konsen terhadap lingkungan karena yang sedang dikembangkan sekarang adalah wisata ramah lingkungan.
“Apa yang telah dilakukan oleh PT Monster Scuba Diving Center sudah merusak lingkungan, ini bertentangan dengan visi dan misi Pemerintah Daerah yang memanfaatkan alam sebagai tempat berwisata tanpa mengganggu atau merusak alamnya,” kata Kamaruddin.
Ia mengaku, Pemko Sabang tidak mengetahui dan tidak pernah memberi izin kepada perusahaan tersebut karena kewenangan penerbitan izin lingkungan untuk pesisir, laut dan hutan berada di provinsi.
Lebih lanjut ia menyatakan, Pemko Sabang sangat menyayangkan terkait surat Keuchik Gampong Iboih, Kecamatan Sukakarya yang memberikan izin, seharusnya sebagai pemimpin gampong Keuchik harus berkoordinasi dulu kepada Pemerintah Daerah dan tidak langsung memberikan izin.
“PT Monster Scuba Diving Center hanya mengandalkan surat izin yang dikeluarkan oleh Keuchik setempat. Seakan-akan dengan surat dari Keuchik tersebut mereka sudah legal melaksanakan pekerjaan, padahal Keuchik tidak bisa memberikan izin tersebut,” tegas dia.
Pemko Sabang juga menghimbau, kepada pihak terkait agar segera mengambil tindakan supaya tidak terjadi lagi dan tidak menjadi contoh kepada orang lain karena kalau masih dilakukan alam Sabang akan rusak semua.
“Bapak Wali Kota Sabang Nazaruddin pada saat rapat berpesan kepada kami, kalau tidak sesuai dengan aturan harus diproses sesuai dengan ketentuan. Sabang ini indah karena alamnya, kalau alam ini kita ganggu akan rusak dan tidak lagi indah,” kutipnya.
Lebih lanjut pihaknya berharap kedepan pantai terebut dapat dikembalikan seperti semula dan usahanya harus memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) serta memperhatikan dan tidak merusak ekosistem laut.
“ Mungkin hasil dari pekerjaan itu bagus untuk sekelompok orang, namun tidak bagus bagi semua orang yang perlu diketahui itu adalah kawasan wisata dan punya publik bukan milik pribadi,” tutupnya.