NARATIF.ID
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
NARATIF.ID
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
NARATIF.ID
No Result
View All Result
Home Headline

Pemko Sabang Ancam Cabut Izin PT Monster Scuba Diving Center

Redaksi by Redaksi
3 November 2019
in Headline, News
Pemko Sabang Ancam Cabut Izin PT Monster Scuba Diving Center
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Pemerintah Kota (Pemko) Sabang, Provinsi Aceh mengancam akan mencabut izin operasional PT Monster Scuba Diving Center di Pantai Gapang, Gampong (desa) Iboih, Kecamatan Sukakarya jika terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Jika PT Monster Scuba Diving Centre terbukti melanggar aturan yang berlaku, maka izin usahanya akan kita cabut dan tidak kita perpanjang lagi,” kata Wali Kota Sabang Nzaruddin melalui Asisten II Bidang Administrasi Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Sabang, Kamaruddin di Sabang, Minggu, (3/11/2019).

Pernyataan ini disampaikannya terkait aktivitas pembersihan Pantai Gapang dengan escavator yang dilakukan oleh PT Monster Scuba Diving Center dan mengantongi izin dari Keuchik Gampong Iboih sesuai Surat Nomor : 658.1/592/2019 tanggal 25 Oktober 2019.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Keuchik Gampong Iboih, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Iskandar memberikan izin untuk melakukan pembersihan jalur masuk boat di area pantai depan PT Monster Scuba Diving Center dengan luas 50 meter x 20 meter persegi tanpa merusak biota dan ekosistem laut yang telah ada.

Kamaruddin menegaskan, tidak ada tawar – menawar apabila ada kegiatan yang merusak lingkungan, dan kegiatan tersebut harus dihentikan.  Pemerintah Kota Sabang sangat konsen terhadap lingkungan karena yang sedang dikembangkan sekarang adalah wisata ramah lingkungan.

“Apa yang telah dilakukan oleh  PT Monster Scuba Diving Center sudah merusak lingkungan, ini bertentangan dengan visi dan misi Pemerintah Daerah yang memanfaatkan alam sebagai tempat berwisata tanpa mengganggu atau merusak alamnya,” kata Kamaruddin.

Ia mengaku, Pemko Sabang tidak mengetahui dan tidak pernah memberi izin kepada perusahaan tersebut karena kewenangan penerbitan izin lingkungan untuk pesisir, laut dan hutan berada di provinsi.

Lebih lanjut ia menyatakan, Pemko Sabang sangat menyayangkan terkait surat Keuchik Gampong Iboih, Kecamatan Sukakarya yang memberikan izin, seharusnya sebagai pemimpin gampong Keuchik harus berkoordinasi dulu kepada Pemerintah Daerah dan tidak langsung memberikan izin.

“PT Monster Scuba Diving Center hanya mengandalkan surat izin yang dikeluarkan oleh Keuchik setempat. Seakan-akan dengan surat dari Keuchik tersebut mereka sudah legal melaksanakan pekerjaan, padahal Keuchik tidak bisa memberikan izin tersebut,” tegas dia.

Pemko Sabang juga menghimbau, kepada pihak terkait agar segera mengambil tindakan supaya tidak terjadi lagi dan tidak menjadi contoh kepada orang lain karena kalau masih dilakukan alam Sabang akan rusak semua.

“Bapak Wali Kota Sabang Nazaruddin pada saat rapat berpesan kepada kami, kalau tidak sesuai dengan aturan harus diproses sesuai dengan ketentuan. Sabang ini indah karena alamnya, kalau alam ini kita ganggu akan rusak dan tidak lagi indah,” kutipnya.

Lebih lanjut pihaknya berharap kedepan pantai terebut dapat dikembalikan seperti semula dan usahanya harus memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) serta memperhatikan dan tidak merusak ekosistem laut.

“ Mungkin hasil dari pekerjaan itu bagus untuk sekelompok orang, namun tidak bagus bagi semua orang yang perlu diketahui itu adalah kawasan wisata dan punya publik bukan milik pribadi,” tutupnya.

Tags: lautpariwisatasabangterumbu karang
ADVERTISEMENT

Related Posts

HUT Ke-816 Banda Aceh Momentum Tingkatkan Pengabdian Untuk Masyarakat
News

HUT Ke-816 Banda Aceh Momentum Tingkatkan Pengabdian Untuk Masyarakat

23 April 2021
DPRK Minta Pemko Tindak Pelanggar Imbauan Pemerintah
Headline

DPRK Minta Pemko Tindak Pelanggar Imbauan Pemerintah

23 April 2021
Kota Banda Aceh Diharapkan Terus Berbenah
News

Kota Banda Aceh Diharapkan Terus Berbenah

23 April 2021
DPRK Gelar LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun 2020
News

DPRK Gelar LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun 2020

20 April 2021
Wali Kota Sabang Serahkan LKPJ 2020
News

Wali Kota Sabang Serahkan LKPJ 2020

20 April 2021
Sembilan Rumah Diterjang Puting Beliung Di Pidie
Headline

Sembilan Rumah Diterjang Puting Beliung Di Pidie

20 April 2021
Next Post
Anggota DPR Asal Aceh Minta Manfaatkan Peluang Ekspor ke Jepang

Anggota DPR Asal Aceh Minta Manfaatkan Peluang Ekspor ke Jepang

  • Masjid Apung Pertama di Pangkep Sulsel

    Masjid Apung Pertama di Pangkep Sulsel

    476 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Semiskin Orang Aceh, Masih Bisa Santai di Warung Kopi

    637 shares
    Share 255 Tweet 159
  • Gempa Bumi 5,5 Guncang Aceh

    471 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Mengenal Dahlan Jamaluddin Ketua DPRA 2019-2024

    627 shares
    Share 251 Tweet 157
  • Menag RI: Sikap Nabi Berani dengan Kebenaran Harus Diteladani

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
NARATIF.ID

© 2019.

  • Beranda
  • Indeks
  • Redaksi
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini

© 2019.