NARATIF.ID
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
NARATIF.ID
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
NARATIF.ID
No Result
View All Result
Home News

Pemerintah Kabupaten/Kota Diminta Selektif pada Pemberian Izin Galian C

Redaksi by Redaksi
10 Oktober 2019
in News
Pemerintah Kabupaten/Kota Diminta Selektif pada Pemberian Izin Galian C
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Pemerintah Aceh mengimbau pemerintah kabupaten/kota untuk lebih selektif dan terbatas pada pemberian rekomendasi izin mineral non logam batuan atau galian C di provinsi tersebut.

Kepala Dinas ESDM Aceh Mahdinur menyebutkan, hal tersebut dilakukan melalui beberapa pertimbangan, salah satu yakni banyak pemilik usaha galian C selama ini tidak memperhatikan dampak lingkungan.

“Kita minta pemerintah kabupaten dan kota betul-betul dikaji dalam menerbitkan rekomendasi izin operasi untuk usaha galian C, harus proporsi disesuikan dengan kebutuhan material di daerah masing-masing,” kata Mahdinur dalam diskusi optimalisasi pemerintah dalam mendorong tata kelola sektor galian C di Aceh.

Diskusi yang dilaksanakan Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh itu berlangsung di Aula Dinas ESDM Aceh, Rabu (9/10/2019).

“Di Aceh hampir 467 izin yang kita rekomendasikan. Dari sisi teknis kami melihat harus sudah dibendung, karena sudah terlalu banyak izin diterbitkan. Sisi yang kita lihat adanya dampak lingkungan yang kurang mereka perhatikan, termasuk kontribusi kepada daerah,” lanjut Mahdi.

Mahdi menjelaskan, selama ini untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah Aceh, para pemilik usaha galian C terlebih dahulu mendapat rekomendasi izin mulai dari kepala desa, camat hingga bupati.

Dalam beroperasi, kata Mahdi, memang pengawasan galian C tersebut kewenangan Dinas ESDM. Namun, karena kurangnya personel, cakupan wilayah yang luas dan minimnya pendanaan untuk pengawasan, sehingga tidak optimal.

“Maka bantuan bapak ibu agar menjadi perhatian bersama untuk mengawasi kegiatan operasional, terutama soal pendapatan daerah, memang penagihan dilakukan pemerintah kabupaten/kota. Walau bukan kewenangan kami di provinsi, soal pendapatan ini mengharuskan kami peduli agar dapat masuk ke daerah,” kata Mahdi.

Dalam kesempatan itu, Mahdi juga mengapresiasi atas inisiatif yang dilakukan GeRAK untuk menggelar diskusi tersebut.

“Output pertemuan ini kita berharap hendaknya melahirkan format pengawasan terhadap pajak dan kewajiban lain seperti lingkungan sebagai tindak lanjut pertemuan. Kesepakatan itu kemudian kita tindak lanjuti bersama, termasuk dilakukan penertiban terhadap praktek praktek penambangan secara ilegal,” jelasnya. []

Tags: ESDM Acehgalian c
ADVERTISEMENT

Related Posts

DPRK Gelar LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun 2020
News

DPRK Gelar LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun 2020

20 April 2021
Wali Kota Sabang Serahkan LKPJ 2020
News

Wali Kota Sabang Serahkan LKPJ 2020

20 April 2021
Sembilan Rumah Diterjang Puting Beliung Di Pidie
Headline

Sembilan Rumah Diterjang Puting Beliung Di Pidie

20 April 2021
Gempa Bumi 5,5 Guncang Aceh
Fakta Bicara

Gempa Bumi 5,5 Guncang Aceh

17 April 2021
Dharma Wanita DPRK Banda Aceh Bagikan Takjil
News

Dharma Wanita DPRK Banda Aceh Bagikan Takjil

16 April 2021
Kemendikbud Tunjuk Banda Aceh Sebagai Pelaksanaan OJT
News

Kemendikbud Tunjuk Banda Aceh Sebagai Pelaksanaan OJT

15 April 2021
Next Post
Majelis Tinggi Wali Nanggroe Gelar Sidang Raya

Majelis Tinggi Wali Nanggroe Gelar Sidang Raya

  • Masjid Apung Pertama di Pangkep Sulsel

    Masjid Apung Pertama di Pangkep Sulsel

    473 shares
    Share 189 Tweet 118
  • Semiskin Orang Aceh, Masih Bisa Santai di Warung Kopi

    636 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Gempa Bumi 5,5 Guncang Aceh

    471 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Menag RI: Sikap Nabi Berani dengan Kebenaran Harus Diteladani

    743 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Mengenal Dahlan Jamaluddin Ketua DPRA 2019-2024

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
NARATIF.ID

© 2019.

  • Beranda
  • Indeks
  • Redaksi
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini

© 2019.