NARATIF.ID
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
NARATIF.ID
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
NARATIF.ID
No Result
View All Result
Home Headline

Pemerintah Harap Jurnalis Tidak Diganggu

Redaksi by Redaksi
3 April 2021
in Headline, News
Pemerintah Harap Jurnalis Tidak Diganggu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Mahfud MD.

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

NARATIF.ID, Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Mahfud MD berharap, tidak ada pihak-pihak yang menggangu pekerjaan jurnalis.

 

“Bagi kami pemerintah, jurnalis bukan musuh, tetapi teman untuk mempercepat pengungkap kasus. oleh sebab itu, pekerjaan jurnalis jangan diganggu,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Mahfud MD dikutip laman Instagramnya, Sabtu (03/04).

 

Pernyataan ini disampaikan Mahfud MD menanggapi kasus kekerasan atau dugaan penganiayaan terhadap wartawan Tempo Nurhadi yang terjadi pada Sabtu, 27 Maret 2021.

 

“Saya memastikan bahwa penanganan kasus yang menimpa jurnalis Tempo Nurhadi akan dilanjutkan,” tegas Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

 

Mahfud MD menambahkan, pekerja jurnalis adalah bekerja mencari kebenaran dan pemerintah harus memberikan perlindungan.

 

“Siapa yang menggangu jurnalis berarti dia punya kesalahan yang ingin ditutupi atau ingin menutupi kesalahan orang lain. Kalau ingin mencari kebenaran biarkanlah jurnalis bekerja,” ujar Mahfud MD.

Dikutip laman Tempo, Nurhadi, melalui redaksi Tempo dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers melaporkan dugaan kekerasan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

 

Adapun terlapor dalam perkara ini ialah oknum polisi bernama Purwanto dkk atas dugaan melanggar Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Kasus kekerasan atau dugaan penganiayaan wartawan Tempo Nurhadi terjadi pada Sabtu, 27 Maret 2021. Ketika itu ia mendapat tugas dari kantornya untuk mewawancarai tersangka kasus suap pajak, Angin Prayitno Aji.

 

Bekas Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu sedang menggelar resepsi pernikahan anaknya di Graha Samudera Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut Morokrembangan Surabaya. Nurhadi ditangkap dan dibawa ke musala di belakang gedung megah itu.

 

Di tempat itu Nurhadi dianiaya, mulai dari ditampar, dijambak sambil diinjak kakinya, dipukul tengkuk dan bibirnya, serta dipiting. Menurutnya pelaku penganiayaan dua oknum polisi dan sejumlah pengawal Angin Prayitno. “Mereka bilang tak gentar bila ada serangan balik dari opini kawan-kawan media akibat penganiayaan itu,” kata Nurhadi.

 

Pelaku juga merampas telepon seluler korban, menghapus isinya dan mematahkan kartunya. Nurhadi sempat disekap di Hotel Arcadia di kawasan Jembatan Merah selama dua jam.

 

Belakangan pelaku yang mengaku dari Satuan Pembinaan Masyarakat itu memberi Jurnalis Tempo Nurhadi uang Rp 600 ribu sebagai bentuk tutup mulut. Mereka juga mengantar korban pulang ke Sidoarjo. Namun, uang tersebut ditolak oleh korban.

 

 

Tags: indonesiaKekerasan Terhadap JurnalisNurhadiPekerja PersUndang-Undang Pers
ADVERTISEMENT

Related Posts

DPRK Gelar LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun 2020
News

DPRK Gelar LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun 2020

20 April 2021
Wali Kota Sabang Serahkan LKPJ 2020
News

Wali Kota Sabang Serahkan LKPJ 2020

20 April 2021
Sembilan Rumah Diterjang Puting Beliung Di Pidie
Headline

Sembilan Rumah Diterjang Puting Beliung Di Pidie

20 April 2021
Gempa Bumi 5,5 Guncang Aceh
Fakta Bicara

Gempa Bumi 5,5 Guncang Aceh

17 April 2021
Dharma Wanita DPRK Banda Aceh Bagikan Takjil
News

Dharma Wanita DPRK Banda Aceh Bagikan Takjil

16 April 2021
Kemendikbud Tunjuk Banda Aceh Sebagai Pelaksanaan OJT
News

Kemendikbud Tunjuk Banda Aceh Sebagai Pelaksanaan OJT

15 April 2021
Next Post
DPRK Banda Aceh Sosialisasikan Qanun Pendidikan Diniyah

DPRK Banda Aceh Sosialisasikan Qanun Pendidikan Diniyah

  • Masjid Apung Pertama di Pangkep Sulsel

    Masjid Apung Pertama di Pangkep Sulsel

    473 shares
    Share 189 Tweet 118
  • Semiskin Orang Aceh, Masih Bisa Santai di Warung Kopi

    636 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Gempa Bumi 5,5 Guncang Aceh

    471 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Menag RI: Sikap Nabi Berani dengan Kebenaran Harus Diteladani

    743 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Mengenal Dahlan Jamaluddin Ketua DPRA 2019-2024

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
NARATIF.ID

© 2019.

  • Beranda
  • Indeks
  • Redaksi
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini

© 2019.