NARATIF.ID, Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Mahfud MD berharap, tidak ada pihak-pihak yang menggangu pekerjaan jurnalis.
“Bagi kami pemerintah, jurnalis bukan musuh, tetapi teman untuk mempercepat pengungkap kasus. oleh sebab itu, pekerjaan jurnalis jangan diganggu,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Mahfud MD dikutip laman Instagramnya, Sabtu (03/04).
Pernyataan ini disampaikan Mahfud MD menanggapi kasus kekerasan atau dugaan penganiayaan terhadap wartawan Tempo Nurhadi yang terjadi pada Sabtu, 27 Maret 2021.
“Saya memastikan bahwa penanganan kasus yang menimpa jurnalis Tempo Nurhadi akan dilanjutkan,” tegas Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Mahfud MD menambahkan, pekerja jurnalis adalah bekerja mencari kebenaran dan pemerintah harus memberikan perlindungan.
“Siapa yang menggangu jurnalis berarti dia punya kesalahan yang ingin ditutupi atau ingin menutupi kesalahan orang lain. Kalau ingin mencari kebenaran biarkanlah jurnalis bekerja,” ujar Mahfud MD.
Dikutip laman Tempo, Nurhadi, melalui redaksi Tempo dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers melaporkan dugaan kekerasan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Adapun terlapor dalam perkara ini ialah oknum polisi bernama Purwanto dkk atas dugaan melanggar Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kasus kekerasan atau dugaan penganiayaan wartawan Tempo Nurhadi terjadi pada Sabtu, 27 Maret 2021. Ketika itu ia mendapat tugas dari kantornya untuk mewawancarai tersangka kasus suap pajak, Angin Prayitno Aji.
Bekas Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu sedang menggelar resepsi pernikahan anaknya di Graha Samudera Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut Morokrembangan Surabaya. Nurhadi ditangkap dan dibawa ke musala di belakang gedung megah itu.
Di tempat itu Nurhadi dianiaya, mulai dari ditampar, dijambak sambil diinjak kakinya, dipukul tengkuk dan bibirnya, serta dipiting. Menurutnya pelaku penganiayaan dua oknum polisi dan sejumlah pengawal Angin Prayitno. “Mereka bilang tak gentar bila ada serangan balik dari opini kawan-kawan media akibat penganiayaan itu,” kata Nurhadi.
Pelaku juga merampas telepon seluler korban, menghapus isinya dan mematahkan kartunya. Nurhadi sempat disekap di Hotel Arcadia di kawasan Jembatan Merah selama dua jam.
Belakangan pelaku yang mengaku dari Satuan Pembinaan Masyarakat itu memberi Jurnalis Tempo Nurhadi uang Rp 600 ribu sebagai bentuk tutup mulut. Mereka juga mengantar korban pulang ke Sidoarjo. Namun, uang tersebut ditolak oleh korban.