NARATIF.ID
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
NARATIF.ID
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
NARATIF.ID
No Result
View All Result
Home News

Pemerintah Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan

Redaksi by Redaksi
18 Maret 2021
in News
Pemerintah Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan

Kemen PPPA Bintang Puspayoga (tengah), Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftachul Akhyar (dua kiri) Mendeklarasikan "Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan" di Jakarta, Kamis (18/03) (Foto : Biro Hukum dan Humas Kemen PPPA).

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

NARATIF.ID, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus mencegah perkawinan usia anak tidak berhenti usai revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan disahkan dan Mendeklarasikan “Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan” guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Dalam keterangan Persnya, Kamis (18/03) Kemen PPPA Bintang Puspayoga menyatakan, meski batas usia minimum perkawinan bagi perempuan telah ditingkatkan menjadi 19 tahun, pihaknya meyakini jika upaya pencegahan harus terus digaungkan karena besarnya dampak buruk dari perkawinan usia anak, salah satunya adalah stunting.

Pernyataan ini disampaikan Kemen PPPA dalam acara Deklarasi “Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan” Untuk Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia turut dihadiri, Wakil Presiden Republik Ma’ruf Amin dan Ketua Umum MUI, Miftachul Akhyar dan sejumlah perwakilan kementerain lainnya yang dipublikasikan live melalui kanal youtube.

“Dampak perkawinan anak tidak hanya akan dialami oleh anak yang dinikahkan, namun juga akan berdampak pada anak yang dilahirkan serta berpotensi memunculkan kemiskinan antar generasi. Bahkan data membuktikan, bahwa stunting terlahir dari ibu yang masih berusia anak. Itulah sebabnya mengapa kita merevisi UU No. 1 Tahun 1974 menjadi UU No. 16 Tahun 2019,” jelas Bintang.

Pandemi Covid-19 yang melanda dunia mulai awal tahun 2020 ternyata juga membawa dampak meningkatnya angka perkawinan usia anak di Indonesia. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mencatat 34 ribu permohonan dispensasi kawin sepanjang Januari-Juni 2020.

Dari jumlah tersebut, 97% dikabulkan dan 60% yang mengajukan adalah anak di bawah 18 tahun. Jumlah permohonan dispensasi kawin tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat 23.700 permohonan. Permohonan dispensasi dilakukan lantaran salah satu atau kedua calon mempelai belum masuk usia 19 tahun berdasarkan Undang-Undang.

Namun demikian, perkawinan usia anak merupakan persoalan lama yang angkanya masih tergolong tinggi di Indonesia, terlepas dalam situasi pandemi atau bukan. Diperlukan langkah-langkah sinergis antar pemangku kepentingan di negeri ini tanpa harus mengabaikan norma-norma agama dan norma-norma kemasyaratan.

 

Tags: Cengah Perkawinan Usia Anak.emerintah IndonesiaKemen PPPAMUIWapres Indonesia
ADVERTISEMENT

Related Posts

DPRK Gelar LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun 2020
News

DPRK Gelar LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun 2020

20 April 2021
Wali Kota Sabang Serahkan LKPJ 2020
News

Wali Kota Sabang Serahkan LKPJ 2020

20 April 2021
Sembilan Rumah Diterjang Puting Beliung Di Pidie
Headline

Sembilan Rumah Diterjang Puting Beliung Di Pidie

20 April 2021
Gempa Bumi 5,5 Guncang Aceh
Fakta Bicara

Gempa Bumi 5,5 Guncang Aceh

17 April 2021
Dharma Wanita DPRK Banda Aceh Bagikan Takjil
News

Dharma Wanita DPRK Banda Aceh Bagikan Takjil

16 April 2021
Kemendikbud Tunjuk Banda Aceh Sebagai Pelaksanaan OJT
News

Kemendikbud Tunjuk Banda Aceh Sebagai Pelaksanaan OJT

15 April 2021
Next Post
MUI : Perkawinan Bentuk Kemaslahatan Keluarga

MUI : Perkawinan Bentuk Kemaslahatan Keluarga

  • Masjid Apung Pertama di Pangkep Sulsel

    Masjid Apung Pertama di Pangkep Sulsel

    476 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Semiskin Orang Aceh, Masih Bisa Santai di Warung Kopi

    637 shares
    Share 255 Tweet 159
  • Pakar Ungkap Kenapa Aceh Rawan Terjadi Gempa Besar

    511 shares
    Share 204 Tweet 128
  • Gempa Bumi 5,5 Guncang Aceh

    471 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Mengenal Dahlan Jamaluddin Ketua DPRA 2019-2024

    627 shares
    Share 251 Tweet 157
NARATIF.ID

© 2019.

  • Beranda
  • Indeks
  • Redaksi
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini

© 2019.