NARATIF.ID
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
NARATIF.ID
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
NARATIF.ID
No Result
View All Result
Home Headline

Pasutri Dibekuk Sedang Pesta Sabu Bersama Tiga Rekannya

Redaksi by Redaksi
12 Desember 2019
in Headline, News
Pasutri Dibekuk Sedang Pesta Sabu Bersama Tiga Rekannya
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Satuan Resnarkoba Polresta Banda Aceh membekuk pasangan suami istri, bersama satu wanita serta dua pria lainnya sedang pesta sabu di rumahnya, Banda Aceh, Rabu (11/12/2019).

Mereka masing-masing berinisial IYP (36) dan NSK (45) merupakan suami istri yang menyediakan tempat pesta sabu. Sedangkan tiga orang lainnya DSS (34), CF (26 dan SH (55). Barang haram itu diperoleh dari Ujang yang sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saat diperiksa DSS mengakui bahwa barang haram tersebut dibeli dari Ujang (DPO) seharga Rp 250 ribu di kawasan pinggiran Krueng Neng, Banda Aceh,” kata Kasat Resnarkoba AKP Boby Putra Ramadan Sebayang, Kamis (12/12/2019) di Banda Aceh.

Penangkapan ini, sebutnya, berawal dari laporan masyarakat. Karena warga di sana sudah resah dengan tingkah laku para tersangka. Setiap hari warga melihat mereka menggunakan barang haram tersebut.

“Mereka (warga) melaporkan ke Personel Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh bahwa para tersangka sering melakukan kegiatan di rumah IYP dan NSK,” sebutnya.

Mendapat laporan itu, sebutnya, pihaknya langsung merespon laporan dari warga dan melakukan penyelidikan. “Saat kami melakukan penyelidikan, kami berhasil meringkus tersangka yang sedang pesta sabu,” tukasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bungkusan plastik warna bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat lebih kurang 0,08 gram. “Ini adalah sisa terakhir setelah dipergunakan oleh para tersangka, alat hisap sabu berupa bong yang terbuat dari botol minuman mineral, pada tutupnya telah terpasang dua buah pipet warna bening,” kata Boby.

Kelima tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.[]

Tags: hukumkriminalnarkobapolisisabu
ADVERTISEMENT

Related Posts

DPRK Gelar LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun 2020
News

DPRK Gelar LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun 2020

20 April 2021
Wali Kota Sabang Serahkan LKPJ 2020
News

Wali Kota Sabang Serahkan LKPJ 2020

20 April 2021
Sembilan Rumah Diterjang Puting Beliung Di Pidie
Headline

Sembilan Rumah Diterjang Puting Beliung Di Pidie

20 April 2021
Gempa Bumi 5,5 Guncang Aceh
Fakta Bicara

Gempa Bumi 5,5 Guncang Aceh

17 April 2021
Dharma Wanita DPRK Banda Aceh Bagikan Takjil
News

Dharma Wanita DPRK Banda Aceh Bagikan Takjil

16 April 2021
Kemendikbud Tunjuk Banda Aceh Sebagai Pelaksanaan OJT
News

Kemendikbud Tunjuk Banda Aceh Sebagai Pelaksanaan OJT

15 April 2021
Next Post
Ketua  MPU Aceh Meninggal Dunia

Ketua  MPU Aceh Meninggal Dunia

  • Masjid Apung Pertama di Pangkep Sulsel

    Masjid Apung Pertama di Pangkep Sulsel

    473 shares
    Share 189 Tweet 118
  • Semiskin Orang Aceh, Masih Bisa Santai di Warung Kopi

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Gempa Bumi 5,5 Guncang Aceh

    471 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Mengenal Dahlan Jamaluddin Ketua DPRA 2019-2024

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Pakar Ungkap Kenapa Aceh Rawan Terjadi Gempa Besar

    509 shares
    Share 204 Tweet 127
NARATIF.ID

© 2019.

  • Beranda
  • Indeks
  • Redaksi
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini

© 2019.