Satuan Resnarkoba Polresta Banda Aceh membekuk pasangan suami istri, bersama satu wanita serta dua pria lainnya sedang pesta sabu di rumahnya, Banda Aceh, Rabu (11/12/2019).
Mereka masing-masing berinisial IYP (36) dan NSK (45) merupakan suami istri yang menyediakan tempat pesta sabu. Sedangkan tiga orang lainnya DSS (34), CF (26 dan SH (55). Barang haram itu diperoleh dari Ujang yang sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saat diperiksa DSS mengakui bahwa barang haram tersebut dibeli dari Ujang (DPO) seharga Rp 250 ribu di kawasan pinggiran Krueng Neng, Banda Aceh,” kata Kasat Resnarkoba AKP Boby Putra Ramadan Sebayang, Kamis (12/12/2019) di Banda Aceh.
Penangkapan ini, sebutnya, berawal dari laporan masyarakat. Karena warga di sana sudah resah dengan tingkah laku para tersangka. Setiap hari warga melihat mereka menggunakan barang haram tersebut.
“Mereka (warga) melaporkan ke Personel Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh bahwa para tersangka sering melakukan kegiatan di rumah IYP dan NSK,” sebutnya.
Mendapat laporan itu, sebutnya, pihaknya langsung merespon laporan dari warga dan melakukan penyelidikan. “Saat kami melakukan penyelidikan, kami berhasil meringkus tersangka yang sedang pesta sabu,” tukasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bungkusan plastik warna bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat lebih kurang 0,08 gram. “Ini adalah sisa terakhir setelah dipergunakan oleh para tersangka, alat hisap sabu berupa bong yang terbuat dari botol minuman mineral, pada tutupnya telah terpasang dua buah pipet warna bening,” kata Boby.
Kelima tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.[]