Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe yang dipimpin Hakim Ketua Jamaluddin menjatuhkan vonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan kepada Mirsyidah warga Gampong Meunasah Mesjid Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, dalam perkara perusakan gagang pintu pangkalan gas elpiji 3 kilogram.
Sidang yang beragendakan pembacaan putusan berlangsung pukul 09.30 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. Suasana di ruang sidang PN Lhokseumawe tampak penuh sesak dengan para pendukung terdakwa dan juga sejumlah mahasiswa yang turut hadir guna mengikuti proses sidang putusan tersebut.
“Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan,” kata hakim ketua PN Lhokseumawe, Jamaluddin, Selasa (5/11/2019), setelah membaca amar putusan.
Dalam amar putusan tersebut Hakim ketua Jamaluddin menjelaskan kepada terdakwa dan pengunjung sidang, tentang hukuman yang harus dijalankan terdakwa yakni 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
Meski divonis 3 bulan penjara. Namun terdakwa tidak dilakukan penahanan, tetapi ia harus menjalani masa percobaan selama 6 bulan. Bila melakukan tindak pidana selama masa percobaan itu, terdakwa harus menjadi vonis tersebut. Jamaluddin menanyakan apakah terdakwa sudah mengerti dan menerima vonis ini, pikir-pikir atau mengajukan banding.
“Silakan konsultasi dengan kuasa hukum,” jelas hakim ketua.
Kuasa hukum Mursyidah, Zulfa Zainuddin usai sidang mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu. Karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga melakukan hal yang sama. Masih ada waktu selama 7 hari untuk mempertimbangkan menerima atau menolak putusan ini.
“Jadi kita pikir-pikir dulu, karena jaksa juga tadi bilang pikir-pikir,” jelasnya.
Sementara itu sebelum sidang dimulai puluhan mahasiswa Lhokseumawe menggelar aksi di luar PN Lhokseumawe. Mereka meminta majelis hakim membebaskan Mursyidah. Bagi mahasiswa dia merupakan pahlawan karena sudah membongkar dugaan penimbunan gas elpiji 3 kilogram yang diperuntukkan untuk masyarakat miskin.
“Dia (Mursyidah) pahlawan, telah berani membongkar penimbunan gas elpiji. Seharusnya polisi juga mengusut pangkalan itu, bukan hanya Mursyidah,” kata koordinator aksi, Muhammad Fadli.
Mursyidah dilaporkan oleh oleh pihak pangkalan gas elpiji karena diduga telah melakukan perusakan fasilitas gagang pintu. Peristiwa ini terjadi saat dia tanggal 24 November 2018. Terdakwa kemudian didakwa oleh JPU 10 bulan penjara.[]