NARATIF.ID
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
NARATIF.ID
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
NARATIF.ID
No Result
View All Result
Home News

Mursyidah Divonis 3 Bulan Kurungan, Masa Percobaan 6 Bulan

A ACAL by A ACAL
5 November 2019
in News
Protes Mursyidah Berujung Pidana
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe yang dipimpin Hakim Ketua Jamaluddin menjatuhkan vonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan kepada Mirsyidah warga Gampong Meunasah Mesjid Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, dalam perkara perusakan gagang pintu pangkalan gas elpiji 3 kilogram.

Sidang yang beragendakan pembacaan putusan berlangsung pukul 09.30 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. Suasana di ruang sidang PN Lhokseumawe tampak penuh sesak dengan para pendukung terdakwa dan juga sejumlah mahasiswa yang turut hadir guna mengikuti proses sidang putusan tersebut.

“Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan,” kata hakim ketua PN Lhokseumawe, Jamaluddin, Selasa (5/11/2019), setelah membaca amar putusan.

Dalam amar putusan tersebut Hakim ketua Jamaluddin menjelaskan kepada terdakwa dan pengunjung sidang, tentang hukuman yang harus dijalankan terdakwa yakni 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.

Meski divonis 3 bulan penjara. Namun terdakwa tidak dilakukan penahanan, tetapi ia harus menjalani masa percobaan selama 6 bulan. Bila melakukan tindak pidana selama masa percobaan itu, terdakwa harus menjadi vonis tersebut. Jamaluddin menanyakan apakah terdakwa sudah mengerti dan menerima vonis ini, pikir-pikir  atau mengajukan banding.

“Silakan konsultasi dengan kuasa hukum,” jelas hakim ketua.

Kuasa hukum Mursyidah, Zulfa Zainuddin usai sidang mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu. Karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga melakukan hal yang sama.  Masih ada waktu selama 7 hari untuk mempertimbangkan menerima atau menolak putusan ini.

“Jadi kita pikir-pikir dulu, karena jaksa juga tadi bilang pikir-pikir,” jelasnya.

Sementara itu sebelum sidang dimulai puluhan mahasiswa Lhokseumawe menggelar aksi di luar PN Lhokseumawe. Mereka meminta majelis hakim membebaskan Mursyidah. Bagi mahasiswa dia merupakan pahlawan karena sudah membongkar dugaan penimbunan gas elpiji 3 kilogram yang diperuntukkan untuk masyarakat miskin.

“Dia (Mursyidah) pahlawan, telah berani membongkar penimbunan gas elpiji. Seharusnya polisi juga mengusut pangkalan itu, bukan hanya Mursyidah,” kata koordinator aksi, Muhammad Fadli.

Mursyidah dilaporkan oleh oleh pihak pangkalan gas elpiji karena diduga telah melakukan perusakan fasilitas gagang pintu. Peristiwa ini terjadi saat dia tanggal 24 November 2018. Terdakwa kemudian didakwa oleh JPU 10 bulan penjara.[]

Tags: Gas LPG 3 kgMursyidahPN Lhokseumawe
ADVERTISEMENT

Related Posts

DPRK Gelar LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun 2020
News

DPRK Gelar LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun 2020

20 April 2021
Wali Kota Sabang Serahkan LKPJ 2020
News

Wali Kota Sabang Serahkan LKPJ 2020

20 April 2021
Sembilan Rumah Diterjang Puting Beliung Di Pidie
Headline

Sembilan Rumah Diterjang Puting Beliung Di Pidie

20 April 2021
Gempa Bumi 5,5 Guncang Aceh
Fakta Bicara

Gempa Bumi 5,5 Guncang Aceh

17 April 2021
Dharma Wanita DPRK Banda Aceh Bagikan Takjil
News

Dharma Wanita DPRK Banda Aceh Bagikan Takjil

16 April 2021
Kemendikbud Tunjuk Banda Aceh Sebagai Pelaksanaan OJT
News

Kemendikbud Tunjuk Banda Aceh Sebagai Pelaksanaan OJT

15 April 2021
Next Post
Jokowi Diminta Bebaskan Irwandi

Jokowi Diminta Bebaskan Irwandi

  • Masjid Apung Pertama di Pangkep Sulsel

    Masjid Apung Pertama di Pangkep Sulsel

    473 shares
    Share 189 Tweet 118
  • Semiskin Orang Aceh, Masih Bisa Santai di Warung Kopi

    636 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Gempa Bumi 5,5 Guncang Aceh

    471 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Menag RI: Sikap Nabi Berani dengan Kebenaran Harus Diteladani

    743 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Mengenal Dahlan Jamaluddin Ketua DPRA 2019-2024

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
NARATIF.ID

© 2019.

  • Beranda
  • Indeks
  • Redaksi
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini

© 2019.