NARATIF.ID
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
NARATIF.ID
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
NARATIF.ID
No Result
View All Result
Home News

Mahkamah Syar’iyah Jantho Vonis Pelaku Ikhtilath 30 Kali Cambuk

Redaksi by Redaksi
23 Maret 2021
in News, Top News
Hari Ini, Mahkamah Syar’iyah Jantho Adli 26 Perkara

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

NARATIF.ID, Jantho, – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar, Provinsi Aceh menjatuhkan hukuman maksimal berupa uqubat cambuk sebanyak 30 kali untuk pelaku ikhtilah.

 

“Kedua Terdakwa berinisial, ZF dan FM dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah ikhtilath,” kata Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho melalui Humasnya Tgk Murtadha saat dimintai keterangan, Selasa (23/03).

 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 23 Meret 2021 di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Jantho, oleh Majelis Hakim C-1 yang bersidang.

 

Ia menambahkan, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim merupakan hukuman maksimal untuk pelaku ikhtilath sebagaimana ketentuan Pasal 25 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah ikhtilath, diancam dengan ‘uqubat cambuk paling banyak 30 (tiga puluh) kali atau denda paling banyak 300 (tiga ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 30 (tiga puluh) bulan”. Jelas Tgk Murtadha.

 

Putusan Majelis Hakim tersebut sesuai Pasal 25 Qanun Nomor 6 Tahun 2014, Pertimbangan Mejelis Hakim menjatuhkan uqubat maksimal, karena perilaku yang dilakukan oleh kedua sejoli tersebut sangat meresahkan masyarakat aceh yang kental dengan nilai-nilai islam dan perilaku tersebut tidak menghormati dan mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

 

“Semoga vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya untuk genarasi muda agar menjaga akhlak dalam pergaulan dan kepada orang tua yang mempunyai anak yang belum menikah, agar dapat menjaga dan mengawasi pergaulan anak-anaknya terlebih dengan lawan jenis,” pesanya.

 

Lebih lanjut dikatakannya, pengawasan dilukan supaya tidak terjadi hal-hal yang dilarang dalam agama, konon lagi yang dijatuhkan putusan hari ini adalah salah satu mahasiswi fakultas kedokteran di salah Universitas di Banda Aceh.

 

“Sebagai kaum terpelajar mahasisswa hendaknya menjadi sebagai katalisator penegakan syariat Islam, bukan malah terjebak sebagai terpidana ” harap Tgk Murtadha.

 

Jarimah Ikhtilath sebagaimana dimaksud Pasal 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat adalah perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup atau terbuka.

 

 

Tags: aceh besarMahkamah Syar'iyah AcehMahkamah Syar'iyah Janthopemerintah aceh
ADVERTISEMENT

Related Posts

HUT Ke-816 Banda Aceh Momentum Tingkatkan Pengabdian Untuk Masyarakat
News

HUT Ke-816 Banda Aceh Momentum Tingkatkan Pengabdian Untuk Masyarakat

23 April 2021
DPRK Minta Pemko Tindak Pelanggar Imbauan Pemerintah
Headline

DPRK Minta Pemko Tindak Pelanggar Imbauan Pemerintah

23 April 2021
Kota Banda Aceh Diharapkan Terus Berbenah
News

Kota Banda Aceh Diharapkan Terus Berbenah

23 April 2021
DPRK Gelar LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun 2020
News

DPRK Gelar LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun 2020

20 April 2021
Wali Kota Sabang Serahkan LKPJ 2020
News

Wali Kota Sabang Serahkan LKPJ 2020

20 April 2021
Sembilan Rumah Diterjang Puting Beliung Di Pidie
Headline

Sembilan Rumah Diterjang Puting Beliung Di Pidie

20 April 2021
Next Post
JPU Tuntut Pemerkosa Anak Kandung 200 Bulan Penjara

JPU Tuntut Pemerkosa Anak Kandung 200 Bulan Penjara

  • Semiskin Orang Aceh, Masih Bisa Santai di Warung Kopi

    Semiskin Orang Aceh, Masih Bisa Santai di Warung Kopi

    637 shares
    Share 255 Tweet 159
  • Gempa Bumi 5,5 Guncang Aceh

    471 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Mengenal Dahlan Jamaluddin Ketua DPRA 2019-2024

    627 shares
    Share 251 Tweet 157
  • Pakar Ungkap Kenapa Aceh Rawan Terjadi Gempa Besar

    511 shares
    Share 204 Tweet 128
  • Air Terjun Suhom untuk Tenaga Listrik

    663 shares
    Share 266 Tweet 165
NARATIF.ID

© 2019.

  • Beranda
  • Indeks
  • Redaksi
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini

© 2019.