NATATIF.ID – Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Rosmawardani menyatakan, komitmennya untuk terus memberikan pelayanan prima kepada para pencari keadilan sebagaimana yang amanat Udang-Undang.
“Kami bertekad memberikan pelayanan prima kepada pencari keadilan dan keberadaan Lembaga Mahkamah Syar’iyah Aceh adalah amanat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh,” kata Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Rosmawardani.
Pernyataan ini disampaikannya saat silaturrahmi dengan Bupati Pidie Roni Ahmad yang Akrab di sapa Abusyik di Pendopo Bupati Pidie, Kamis (28/01).
Ia menyampaikan, kunjungannya bersama rombongan ke Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh dalam rangka Monitoring dan Evaluasi ke Satker Mahkamah Syar’iyah Klas I B Sigli.
Selain itu, kunjungan kerja bersama rombongan tersebut katanya, dalam rangka silaturrahmi dengan jajaran Mahkamah Syar’iyah Klas I B Sigli dan dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Pidie dalam rangka memperkuat koordinasi untuk menjaga eksistensi Lembaga Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Diketahui, Lembaga Mahkamah Syar’iyah Aceh merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh lebih khusus terkait maksud Pasal 128 dan Pasal 136 ayat (2) tentang kewenangan dan anggaran Mahkamah Syar’iyah di Aceh.
“Jadi Kehadiran Mahkamah Syar’iyah Aceh bukan keinginan orang lain, melaikan salah satu win win solution dalam resolusi penyelesaian konflik Aceh antara Gerakan Aceh Merdeka dengan Pemerintah Pusat, jika di Provinsi lain kami dikenal dengan nama Pengadilan Agama, tapi karena keistimewaan Aceh dan Undang Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 tahun 2006, maka di Aceh dinamakan dengan nama Mahkamah Syar’iyah,” ujar Rosmawardani.
Menurutnya, lembaga yang sudah diperjuangkan oleh tokoh-tokoh Aceh dengan perjuangan yang sangat berat mestinya mendapat dukungan dari semua pihak dan jika tidak didukung oleh lembaga-lembaga para stake holder adalah semua kemunduran.
“Kita berharap semua pihak mendukung penegakan syariat Islam di Bumi Serambi Mekah ini guna demi tegaknya hukum Islam secara kaffah,” harap dia.
Kemudian lanjutnya, penegakan syariat Islam di Aceh merupakan bagian dari salah satu solusi di antara solusi-solusi lainnya dalam rangka mengakhiri konflik Aceh yang berkepanjangan untuk membangun perdamaian yang berkelanjutan.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Pidie, Roni Ahmad menyampaikan dukungannya untuk lembaga Mahkamah Syar’iyah guna untuk memberikan kemudian bagi masyarakat setempat.
“Pada prinsipnya kami mendukung penuh keberadaan Lembaga Mahkamah Syar’iyah di Pidie dan bahkan kami siap mensuport dana untuk kemudahan pelayanan bagi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Bupati Pidie.