Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh kembali menggelar Rapat Dengan Kesaksian (RDK) terhadap 20 keluarga penyintas penghilangan orang pada saat Aceh masih konflik. Dua di antaranya merupakan penyintas dari keluarga anggota TNI dan Polri yang dinyatakan hilang didengar kesaksiannya.
RDK ini digelar di ruang serbaguna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) selama dua hari sejak Selasa-Rabu (19-20) November 2019. Mereka yang memberikan kesaksian dari 14 kabupaten/kota di Aceh. Yaitu Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Timur, Langsa, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Jaya, Aceh Barat dan Aceh Selatan.
“Empat belas kebupaten itu keluagrnya masih dihilangkan hingga kini sejak Aceh masih berkonflik,” kata Ketua KKR Aceh Afridal Darmi, Senin (18/11/2019) dalam konferensi pers di Media Center DPRA.
Katanya, jumlah yang akan diambil pernyataannya 14 orang perempuan dan 6 laki-laki. Dua orang di antaranya merupakan keluarga penyintas dari anggota TNI dan Polri yang dihilangkan saat Aceh masih berkonflik.
Jumlah total yang sudah diambil kesaksian di seluruh Aceh saat ini, sebutnya, sebanyak 3040 orang. Namun belum semua penyintas itu dihadirkan dalam RDK. Selain keterbatas waktu dan kendala lainnya, juga masih proses untuk meminta kesedian keluarga maupun penyintas agar mau hadir pada RDK yang digelar KKR.
Begitu juga dari jumlah total yang sudah diambil kesaksian. Afridal Darmi mengaku sebanyak 192 orang diduga masih dihilangkan paksa kurun waktu 1990-2004.
“Sekarang sudah tiga kali kita gelar RDK dengan penyintas dan tema berbeda-beda dengan jumlah sebanyak 38 orang penyintas, baik keluarga penyintas maupun penyintas langsung. Kali ini temanya Penghilangan Orang, Kembalikan Mereka, Jangan Terulang lagi,” ucapnya.
Para keluarga penyintas peristiwa penghilangan orang, sebutnya, selama dua hari akan menyampaikan kesaksiannya sesuai dengan yang pernah dialaminya. Begitu juga akan disampaikan dampak dari peristiwa hingga sekarang, serta harapannya kepada pemerintah.
Hadir juga dalam RDK itu beberapa orang ahli yang akan menyampaikan pendapatnya. Seperti Dr Otto Nur Abdullah ketua Komnas HAM periode 2012-2017, Azriana R Manalu Ketua Komnas Perempuan, Ifdhal Kasem Ketua Komnas HAM periode 2007-2012, Faisal Hadi dari jaringan Kerja Asia untuk Keadilan Transisi dan Yulia Direskia seorang psikolog.
Menurut Afridal, selama ini terkesan yang diambil kesaksiannya tidak pernah dari pihak keluarga TNI/Polri. Padahal KKR Aceh dalam melakukan rekonsiliasi dan pengungkapan kebenaran tidak memandang dari komponen apapun.
“Ini sudah terjawab semua penyintas kita ambil pernyataan kesaksiannya, tidak ada membedakan,” tukasnya.
Sementara itu anggota KKR Aceh Pokja Perlindungan Saksi dan Korban, Muhammad Daud Beureueh menjelaskan, RDK ini juga diundang Menkopolhum RI, Prof Mahfud MD, Menkumham dan Mendagri untuk hadir pada acara pengambilan kesaksian tersebut.
“Tetapi hingga sekarang belum ada konfirmasi kehadirannya,” jelasnya.[acl]