NARATIF.ID
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
NARATIF.ID
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
NARATIF.ID
No Result
View All Result
Home Headline

Kisruh PNA, Irwandi Gugat Tiyong Cs ke PN Banda Aceh

Redaksi by Redaksi
7 Oktober 2019
in Headline, News
Kisruh PNA, Irwandi Gugat Tiyong Cs ke PN Banda Aceh
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Kisruh interal Partai Nanggroe Aceh (PNA) semakin bertambah rumit. Sebelumnya Irwandi Yusuf, Ketua Umum versi Mubes 2017 pecat Samsul Bahri alias Tiyong dan Rizal Fahlevi Kirani, kini kembali menggugat tiga kadernya, Senin (7/10/2019) ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.

Mereka itu adalah tergugat satu hingga tergugat tiga, yakni Samsul Bahri alias Tiyong, Miswar Fuadi (Mantan Sekjen PNA), dan Irwansyah/Muksalmina (anggota majelis tinggi partai). Ketiganya didugat karena dianggap telah menyalahi aturan dan mekanisme partai.

Gugatan Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh non-aktif ini didaftarkan oleh tujuh kuasa hukumnya yaitu Isfanuddin Amir, Husni Bahri TOB, Haspan Yusuf Ritonga, Andi Lesmana, Mohd Jully Fuadi, Yahya dan Muhammad Kodrat Husni Putra.

Ditemani langsung oleh puluhan kader PNA berseragam partai warna orange. Kuasa hukum mendaftarkan gugatannta pukul 11.30 WIB dan diterima oleh petugas PN Banda Aceh dengan nomor 53/Pidsus-Parpol/2a9/PN Bna.

Kuasa hukum Irwandi Yusuf, Haspan Yusuf Ritonga menjelaskan, muatan dalam gugatan  ini sehubungan dengan perbuatan mereka yang melawan hukum dan melanggar aturan partai. Mereka sudah mengikrarkan diri sebagai pengurus DPP PNA berdasarkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Kabupaten Bireuen.

KLB DPP PNA di Kabupaten Bireuen diselenggarakan tanggal 14-15 September 2019 lalu. Hasilnya Samsul Bahri alias Tiyong didapuk menjadi ketua umum, kemudian pengurus versi Irwandi Yusuf melakukan gugatan, karena dianggap tidak sah.

“Kita menyatakan KLB yang diselenggarakan tergugat di Beireuen mengatasnamakan DPP PNA adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum bagi DPP PNA,” kata Haspan Yusuf Ritonga, Senin (7/10/2019) di PN Banda Aceh.

Menurutnya KLB itu sangat bertentangan dengan AD/ART partai. Sebagai penghormatan terhadap mekanisme dan aturan partai Irwandi Yusuf mengajukan gugatan ini. Termasuk untuk memperoleh kepastian hukum atas kisruh yang sudah terlalu lama.

“Menurut kami penyelesaian melalui pengadilan akan menjawab semua ini secara kepastian. Kami menggugat orang-orang yang melakukan tindakan hukum saja, tetapi orang-orang yang tidak memiliki dasar alasan menggugat dan mereka sebagai kader dan akan kembali kepada kita nantinya,” jelasnya.

Haspan Yusuf Ritonga bahkan menyebutkan Samsul Bahri bukan lagi kader PNA. Dia sudah lama mengundurkan diri sebagaimana pernah diberitakan di media massa. Sedangkan dua tergugat lagi masih kader partai, Miswar Fuadi mantan Sekjen dan Irwansyah alias Muksalmina anggota majelis tinggi partai.

“Di Menkumham itu masih atas nama kita,” tukasnya.

Sementara itu Samsul Bahri saat dikonfrimasi mengatakan, KLB yang digelar di Bireuen sudah sesuai dengan AD/ART partai. Dalam statuta partai KLB boleh dilaksanakan bila sudah mendapatkan rekmendasi dari majelis tinggi partai.

Pihaknya sebelum menggelar KLB, Tiyong klaim sudah mendapat tiga tandatangan rekomendasi dari majelis tinggi partai, yaitu dari Irwansyah selaku ketua majelis, Miswar Duadi dan Jenderal Sunarko.

Menurutnya, dalam AD/ART partai mengatur bahwa, KLB bisa dilakukan bisa ada permintaan dari majelis tinggi partai. Apa bila majelis tinggi partai sebanyak lima orang tidak ada kata sepakat, selanjutnya akan dilakukan pengambilan keputusan dengan mekanisme voting.

Majelis tinggi PNA ada lima orang yaitu Muksalmina (Irwansyah), Jenderal Sunarko, Miswar Fuadi, Sayuti Abubakar dan Irwandi Yusuf.

Kata Tiyong, tiga orang majelis tinggi partai sudah memberikan rekomendasikan untuk menggelar KLB, yaitu Muksalmina, Miswar Fuadi dan Jenderal Sunarko dari lima orang. Sisanya yaitu Sayuti Abubakar dan Irwandi Yusuf tidak memberikan rekomendasi.

“Jadi saya menjalankan perintah majelis tinggi partai,” tukasnya.

Tags: acehpartai lokalpengadilanpna
ADVERTISEMENT

Related Posts

HUT Ke-816 Banda Aceh Momentum Tingkatkan Pengabdian Untuk Masyarakat
News

HUT Ke-816 Banda Aceh Momentum Tingkatkan Pengabdian Untuk Masyarakat

23 April 2021
DPRK Minta Pemko Tindak Pelanggar Imbauan Pemerintah
Headline

DPRK Minta Pemko Tindak Pelanggar Imbauan Pemerintah

23 April 2021
Kota Banda Aceh Diharapkan Terus Berbenah
News

Kota Banda Aceh Diharapkan Terus Berbenah

23 April 2021
DPRK Gelar LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun 2020
News

DPRK Gelar LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun 2020

20 April 2021
Wali Kota Sabang Serahkan LKPJ 2020
News

Wali Kota Sabang Serahkan LKPJ 2020

20 April 2021
Sembilan Rumah Diterjang Puting Beliung Di Pidie
Headline

Sembilan Rumah Diterjang Puting Beliung Di Pidie

20 April 2021
Next Post
Berangkat Pra-PON, KONI Aceh Berharap IKASI Raih Banyak Tiket

Berangkat Pra-PON, KONI Aceh Berharap IKASI Raih Banyak Tiket

  • Masjid Apung Pertama di Pangkep Sulsel

    Masjid Apung Pertama di Pangkep Sulsel

    476 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Semiskin Orang Aceh, Masih Bisa Santai di Warung Kopi

    637 shares
    Share 255 Tweet 159
  • Gempa Bumi 5,5 Guncang Aceh

    471 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Mengenal Dahlan Jamaluddin Ketua DPRA 2019-2024

    627 shares
    Share 251 Tweet 157
  • Menag RI: Sikap Nabi Berani dengan Kebenaran Harus Diteladani

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
NARATIF.ID

© 2019.

  • Beranda
  • Indeks
  • Redaksi
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini

© 2019.