Kisruh interal Partai Nanggroe Aceh (PNA) semakin bertambah rumit. Sebelumnya Irwandi Yusuf, Ketua Umum versi Mubes 2017 pecat Samsul Bahri alias Tiyong dan Rizal Fahlevi Kirani, kini kembali menggugat tiga kadernya, Senin (7/10/2019) ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.
Mereka itu adalah tergugat satu hingga tergugat tiga, yakni Samsul Bahri alias Tiyong, Miswar Fuadi (Mantan Sekjen PNA), dan Irwansyah/Muksalmina (anggota majelis tinggi partai). Ketiganya didugat karena dianggap telah menyalahi aturan dan mekanisme partai.
Gugatan Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh non-aktif ini didaftarkan oleh tujuh kuasa hukumnya yaitu Isfanuddin Amir, Husni Bahri TOB, Haspan Yusuf Ritonga, Andi Lesmana, Mohd Jully Fuadi, Yahya dan Muhammad Kodrat Husni Putra.
Ditemani langsung oleh puluhan kader PNA berseragam partai warna orange. Kuasa hukum mendaftarkan gugatannta pukul 11.30 WIB dan diterima oleh petugas PN Banda Aceh dengan nomor 53/Pidsus-Parpol/2a9/PN Bna.
Kuasa hukum Irwandi Yusuf, Haspan Yusuf Ritonga menjelaskan, muatan dalam gugatan ini sehubungan dengan perbuatan mereka yang melawan hukum dan melanggar aturan partai. Mereka sudah mengikrarkan diri sebagai pengurus DPP PNA berdasarkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Kabupaten Bireuen.
KLB DPP PNA di Kabupaten Bireuen diselenggarakan tanggal 14-15 September 2019 lalu. Hasilnya Samsul Bahri alias Tiyong didapuk menjadi ketua umum, kemudian pengurus versi Irwandi Yusuf melakukan gugatan, karena dianggap tidak sah.
“Kita menyatakan KLB yang diselenggarakan tergugat di Beireuen mengatasnamakan DPP PNA adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum bagi DPP PNA,” kata Haspan Yusuf Ritonga, Senin (7/10/2019) di PN Banda Aceh.
Menurutnya KLB itu sangat bertentangan dengan AD/ART partai. Sebagai penghormatan terhadap mekanisme dan aturan partai Irwandi Yusuf mengajukan gugatan ini. Termasuk untuk memperoleh kepastian hukum atas kisruh yang sudah terlalu lama.
“Menurut kami penyelesaian melalui pengadilan akan menjawab semua ini secara kepastian. Kami menggugat orang-orang yang melakukan tindakan hukum saja, tetapi orang-orang yang tidak memiliki dasar alasan menggugat dan mereka sebagai kader dan akan kembali kepada kita nantinya,” jelasnya.
Haspan Yusuf Ritonga bahkan menyebutkan Samsul Bahri bukan lagi kader PNA. Dia sudah lama mengundurkan diri sebagaimana pernah diberitakan di media massa. Sedangkan dua tergugat lagi masih kader partai, Miswar Fuadi mantan Sekjen dan Irwansyah alias Muksalmina anggota majelis tinggi partai.
“Di Menkumham itu masih atas nama kita,” tukasnya.
Sementara itu Samsul Bahri saat dikonfrimasi mengatakan, KLB yang digelar di Bireuen sudah sesuai dengan AD/ART partai. Dalam statuta partai KLB boleh dilaksanakan bila sudah mendapatkan rekmendasi dari majelis tinggi partai.
Pihaknya sebelum menggelar KLB, Tiyong klaim sudah mendapat tiga tandatangan rekomendasi dari majelis tinggi partai, yaitu dari Irwansyah selaku ketua majelis, Miswar Duadi dan Jenderal Sunarko.
Menurutnya, dalam AD/ART partai mengatur bahwa, KLB bisa dilakukan bisa ada permintaan dari majelis tinggi partai. Apa bila majelis tinggi partai sebanyak lima orang tidak ada kata sepakat, selanjutnya akan dilakukan pengambilan keputusan dengan mekanisme voting.
Majelis tinggi PNA ada lima orang yaitu Muksalmina (Irwansyah), Jenderal Sunarko, Miswar Fuadi, Sayuti Abubakar dan Irwandi Yusuf.
Kata Tiyong, tiga orang majelis tinggi partai sudah memberikan rekomendasikan untuk menggelar KLB, yaitu Muksalmina, Miswar Fuadi dan Jenderal Sunarko dari lima orang. Sisanya yaitu Sayuti Abubakar dan Irwandi Yusuf tidak memberikan rekomendasi.
“Jadi saya menjalankan perintah majelis tinggi partai,” tukasnya.