NARATIF.ID, Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi Aceh memusnahkan dua kapal penangkap ikan ilegal berbendera asing setalah ingkrah atau memiliki kekuatan hukum.
“Sudah turun putusan tetap, dan semua barang bakti berserta dua kapal nelayan berbendera asing itu dimusnahkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Edi Ermawan di Dermaga Ulee-Lheue, Meuraxa, Banda Aceh, Kamis (18/03).
Jaksa Penuntut Umum bersama Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan pihak terkait lainnya memusnahkan sejumlah peralatan kapal seperti, GPS, Kompas, Radio, buku lesen dengan cara di potong dan alat penangkap ikan atau jaring trawl dibakar.
Selain peralatannya, ke dua kapal nelayan berbendera asing itu juga ikut dimusnahkan dan dipusatkan di Pelabuhan Perikanan Samudera, Lampulo, Banda Aceh.
Untuk diketahui, ke dua kapal berbendera Malaysia itu ditangkap Kapal Pengawas Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Hiu 012 karena melakukan aktifitas penangkapan ikan secara ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, atau perairan Samudera Hindia perantara Selat Malaka pada 2 Februari 2019.