NARATIF.ID
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
NARATIF.ID
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
NARATIF.ID
No Result
View All Result
Home News

Hari Ini, Mahkamah Syar’iyah Jantho Adli 26 Perkara

Redaksi by Redaksi
23 Februari 2021
in News
Hari Ini, Mahkamah Syar’iyah Jantho Adli 26 Perkara

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

NARATID.ID, Jantho – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar, Provinsi Aceh mengadili sebanyak 26 perkara dalam satu hari, Selasa (23/02).

“Hari ini ada 26 (dua puluh enam) perkara yang diadali dalam meliputi, 18 (delapan belas) perkara adalah perkara gugatan (Contensius), dan 2 (dua) perkara Permohonan ( Voluntair ) serta 6 perkara Pidana Islam (Jinayah),” kata Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa melalui Humasnya Tgk Murtadha saat dikonfirmasi, Selasa (23/02).

Pernyataan tersebut dibenarkan pihak Mahkamah Syar’iyah Jantho sebagaimana yang terpublikasi pada situs laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Menurutnya, dari sejumlah perkara perdata adalah perkara sengketa kebendaan dalam klasifikasi kewarisan, dan perkara sengketa keluarga.

Sedangkan untuk perkara jinayah dengan perkara yang akan disidangkan ada 6 (enam) perkara, 4 (empat) perkara Ikhtilat para terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jantho pasal 23, Pasal 24 dan Pasal 25 Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Hukum Jinayat.

Kemudian, dua perkara lainnya (21 dan 22 /JN/MS.Jth) adalah perkara yang sempat mengejutkan masyarakat Aceh secara umumnya yaitu pada bulan Desember 2020, dimana ayah dan paman kandung melakukan rudakpaksa terhadap seorang anaknya yang masih berusia yaitu dibawah umur (10 tahun).

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa SHI MH., melalui Humasnya Tgk Murtadha Lc, pada saat dihubungi oleh Pegiat Media ini turut menyampaikan

“Setelah kami konfirmasi dengan Majelis yang menyidangkan perkara Jinayah, dua perkara Jinayat adalah sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa, dua perkara Ikltilat lainnya adalah dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa,” katanya.

Kemudian dikatakannya, perkara rudakpaksa anak dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan setelah itu baru dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi A de Charge yang merupakan saksi yang diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan kepada para terdakwa.

 

Tags: aceh besarindonesiaMahkamah Syar'iyah Janthopemerintah acehQanun Syariat Islam
ADVERTISEMENT

Related Posts

HUT Ke-816 Banda Aceh Momentum Tingkatkan Pengabdian Untuk Masyarakat
News

HUT Ke-816 Banda Aceh Momentum Tingkatkan Pengabdian Untuk Masyarakat

23 April 2021
DPRK Minta Pemko Tindak Pelanggar Imbauan Pemerintah
Headline

DPRK Minta Pemko Tindak Pelanggar Imbauan Pemerintah

23 April 2021
Kota Banda Aceh Diharapkan Terus Berbenah
News

Kota Banda Aceh Diharapkan Terus Berbenah

23 April 2021
DPRK Gelar LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun 2020
News

DPRK Gelar LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun 2020

20 April 2021
Wali Kota Sabang Serahkan LKPJ 2020
News

Wali Kota Sabang Serahkan LKPJ 2020

20 April 2021
Sembilan Rumah Diterjang Puting Beliung Di Pidie
Headline

Sembilan Rumah Diterjang Puting Beliung Di Pidie

20 April 2021
Next Post
Pemko Sabang : Penanganan Bencana Harus Tepat

Pemko Sabang : Penanganan Bencana Harus Tepat

  • Masjid Apung Pertama di Pangkep Sulsel

    Masjid Apung Pertama di Pangkep Sulsel

    476 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Semiskin Orang Aceh, Masih Bisa Santai di Warung Kopi

    637 shares
    Share 255 Tweet 159
  • Gempa Bumi 5,5 Guncang Aceh

    471 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Mengenal Dahlan Jamaluddin Ketua DPRA 2019-2024

    627 shares
    Share 251 Tweet 157
  • Menag RI: Sikap Nabi Berani dengan Kebenaran Harus Diteladani

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
NARATIF.ID

© 2019.

  • Beranda
  • Indeks
  • Redaksi
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini

© 2019.