Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Aceh, H Sudirman alis Haji Uma meminta kepada PT. Rencong Pulp and Paper Industry (RPPI) menghentikan sementara aktivitas penebangan hutan. Karena sekarang belum ada kata sepakat dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Kendati perusahaan itu sudah ada izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) seluas 10.384 hektare selama 60 tahun kedepan. Agar tidak terjadi desas-desus, sebut Haji Uma agar tidak dilanjutkan sementara aktivitasnya.
“Karena selama ini pihak perusahaan belum pernah duduk dengan masyarakat setempat,” kata Haji Uma, Minggu (28/7/2019) melalui rilis diterima Naratif.id.

Untuk memastikan operasional perusahaan itu. Haji Uma turun langsung ke lokasi perusahaan yang berada di Gampong Pulo Meuria, Kecamatan Geureudong Pase, Aceh Utara. Kedatangannya dalam rangka melakukan pengawasan Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan Undang-Undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Jika perusahaan tersebut tidak mengindahkan, saya akan menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI,” tukasnya.
Kata Haji Uma, kedatangannya meninjau langsung ke perusahaan atas keluhan masyarakat. Pasalnya kehadiran perusahaan tersebut dapat berdampak kepada ekosistem hutan. Di lokasi yang sama, laporan masyarakat ada sekitar 6 hektare layak jadi kebun, namun sudah habis ditebang.
Saat berada di lokasi, sebutnya, dirinya sempat menyaksikan jenis pohon yang ditebang dan sempat mempertanyakannya. Pasalnya ia menyaksikan ada sejumlah pohon kecil maupun besar sudah ditabang dan hutan gundul.
“Akibat penebangan ini akan berdampak terhadap 13 kecamatan dalam kabupaten Aceh Utara. Di antaranya banjir dan juga kekeringan, karena selama ini sudah mulai terbukti dari berkurangnya debit air di daerah aliran sungai (DAS),” terang Haji Uma.

Sementara itu Manager Operasional PT. RPPI, Fondes Manurung mengaku semua yang dilakukan oleh perusahannya sudah sesuai aturan dan izin dari Kementerian Lingkungan Hidupdan Kehutanan.
“Dalam rencana kerja tahunan (RKT) tahun 2019 kita memiliki 168 hektar yang bisa digarab sebagai hutan produksi areal kemiringan 40 persen, sesuai HTI kita bisa menebang mulai dari diameter 10 cm ke atas yang terbagi ke dalam beberapa kelas kayu campuran dan meranti,” kata Fondes Manurung.

Katanya, setelah melakukan penebangan akan ditanam pohon sangon dan akasia sebagai bahan baku pabriknya yang ada di pelindo Krueng Geukuh dan juga untuk mendukung Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun
“Dari 168 hektar sesuai RKT PT. RPPI tahun 2019, kami targetkan pengerjaan sekitar 60-70 hektar di sejumlah lokasi di bawah kemiringan 40 persen baper sungai, dan dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan pemerintah daerah dan masyrarakat,” sebutnya.[]