Forum Jurnalis Perempuan Indonesia Bersama Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia memberi pembekalan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang jurnalis responsif gender dan ramah anak bagi 35 peserta yang terdiri dari para jurnalis di Banda Aceh, anggota Forum Puspa dan BP3A Aceh.
Kegiatan yang berlangsung selama satu hari di salah satu hotel di Banda Aceh Kamis (20/2/2020) tersebut menghadirkan mantan Ketua Dewan Pers Stanley Adi Nugroho dan Uni Zulfiani Lubis (Pimred IDN Times) sebagai pemateri.
Dalam materinya tentang Urgensi Pemberitaan Media Dalam Melindungi Anak Indonesia, Stanley mengatakan bahwa anak itu perlu dilindungi dikarenakan anak kelompok rentan yang perlu di lindungi, anak adalah tunas, potensi dan generasi muda penerus cita cita perjuangan bangsa memilki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan. Sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, revisi UU no 35 tahun 2014.
“Maka sudah semestinya sejumlah media yang professional menurunkan liputan sesuai standar dan etika jurnalistik, nama dan identitas si bocal dan keluarga disamarkan, namun ada media dan stasiun televisi yang memberitakan tanpa memperhatikan kemungkinan buruk yang menimpa si bocah dan keluarganya” Jelas Stenly saat menyampaikan materi bimtek jurnalis resposif gender dan ramah anak.
Dengan banyaknya pemberitaan media yang mengakibatkan masalah baru terhadap anak dan perempuan baik dalam pemberitaan si anak atau perempuan sebagai korban maupun sebagai pelaku, akhirnya Dewan Pers dengan asosiasi pers lainnya menyusun pedoman peliputan ramah anak. Semenjak 9 Feb 2019 semua wartawan terikat terhadap pemberitaan media dalam perlindungan anak.
“ Jadi Pers harus berhati hati terhadap kasus-kasus yang menimpa perempuan dan anak karena akan ada sangsi berat yang akan diberlakukan’ jika salah dalam membuat liputan anak dan peremppuan” Tambah Steanly lagi.
Pers fungsinya menurut undang undang memberikan informasi. Melaporkan apa adanya bukan ada apanya.yang jadi pertanyaan apakah kita wartawan boleh melaporkan apa adanya terkait anak. Undang Undang Perlindungan anak menyatakan status anak itu berusia 18 tahun ke bawah. Jelas mantan ketua Dewan Pers tersebut.
Kegiatan bimtek tentang jurnalisme responsif gender dan ramah anak ini di buka langsung oleh kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, Nevi Ariani. Dan juga turut dihadiri Kabid partisipasi media cetak menentukan PPPA, Susanti.