NARATIF.ID
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
NARATIF.ID
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
NARATIF.ID
No Result
View All Result
Home Headline

Demo Memanas, Jokowi Tetap Tolak Cabut UU KPK

Redaksi by Redaksi
24 September 2019
in Headline, News
Demo Memanas, Jokowi Tetap Tolak Cabut UU KPK

mahasiswa panjat gedung DPR. ©2019 Merdeka.com/nur habibie

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Ribuan mahasiswa masih bertahan di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga pukul 21.00 WIB, Senin (23/9/2019). Massa berupaya masuk dengan menjebol pagar sebelah gerbang sisi timur DPR.

Massa aksi meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mencabut Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan revisi UU Minerba hingga RUU KUHP.

Dikutip dari merdeka.com, kejadian bermula ketika mahasiswa tiba-tiba mencoba merangsek masuk ke Gedung DPR sambil berteriak-teriak ‘revolusi’.

Sejumlah mahasiswa bergerak menggoyang-goyangkan pagar di sisi timur. Sebagian lainnya berupaya masuk dengan cara memanjat gerbang utama DPR.

Belasan mahasiswa akhirnya bisa masuk ke DPR. Sementara, mahasiswa di depan pagar yang jebol dihalangi oleh aparat kepolisian. Aksi saling dorong terjadi antara polisi dan mahasiswa.

Polisi bertameng membentuk barikade untuk mencegah mahasiswa kembali menjembol pagar. Pagar DPR yang jebol dijaga ketat polisi.

Tampak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, Wakapolda Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat, Dirkrimum Kombes Suyudi Ario Seto serta Dirkrimsus Kombes Iwan Kurniawan membantu pengamanan.

Belum diketahui pemicu massa akhirnya menjebol pagar dan menaiki gerbang utama DPR. Namun, polisi mengimbau mahasiswa tidak bertindak anarkis merusak fasilitas di Gedung DPR.

Polisi berjanji akan mengawal dan menjaga mahasiswa dalam menyampaikan aspirasinya. “Jangan sampai merusak gerbang, polisi, hati-hati. Kami bantu amankan, kita kawal teman-teman mahasiswa yang ingin menyampaikan aspirasinya,” imbau salah satu aparat.

Mahasiswa juga mengancam akan menggelar aksi massa dengan mendatangkan massa yang lebih banyak. Karena mereka berkeinginan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) agar tidak disahkan.

“Ada sekitar 36 sampai 40 universitas akan datang lagi. Tentu kami akan follow up tuntutan kami (UU KPK dan RKUHP), yang jelas kita akan turun lagi tanggal 24,” kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Manik Marganamahendra, Senin (23/9/2019) seperti dilansir kompas.com.

Katanya, Selasa (24/9/2019) massa mahasiswa yang datang akan lebih banyak. Manik menyebut akan ada 4.000 mahasiswa dan masyarakat bersatu.

“Total ada 4.000-5.000 mahasiswa dan masyarakat. Universitas dari Bali juga datang ke sini, besok akan lebih banyak,” ucap dia.

Massa mahasiswa masih tetap menagih janji kesepakatan antara mahasiswa dan Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar pada Kamis (19/9/2019).

Kendati demikian, pada hari ini, mahasiswa kecewa dengan DPR selepas mereka beraudiensi dan bertemu Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Atgas dan anggota Komisi III Masinton Pasaribu di ruang Baleg. Mereka kecewa lantaran Supratman dan Masinton tidak mengetahui soal kesepakatan mahasiswa dengan sekjen DPR.

Alhasil, mahasiswa menyatakan mosi tidak percaya. Adapun poin-poin kesepakatan mahasiswa dengan Sekjen DPR kala itu, yakni:

  1. Aspirasi dari masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan Dewan DPR RI dan seluruh anggota.
  2. Sekjen DPR RI akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang hadir dalam pertemuan 19 September 2019, dosen atau akademisi serta masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan UU lainnya yang belum disahkan. Baca juga: Presiden Mahasiswa Trisakti Tolak Penghargaan Putra Reformasi untuk Jokowi
  3. Sekjen DPR menjanjikan akan menyampaikan keinginan mahasiswa untuk membuat pertemuan dalam hal penolakan revisi UU KPK dengan DPR penolakan revisi UU KPK dan RKUHP dengan DPR serta kepastian tanggal pertemuan sebelum tanggal 24 September 2019.
  4. Sekjen DPR akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota Dewan untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba dan RKUHP dalam kurun waktu empat hari ke depan.

 

Presiden Jokowi Tolak Tuntutan Mahasiswa

Seperti diberitakan kompas.com, Presiden Joko Widodo memastikan tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi tuntutan Mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah. “Enggak ada (penerbitan Perppu),” kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9/2019).

 

Sementara untuk aspirasi mahasiswa terkait sejumlah RUU lain yang belum disahkan, Jokowi menindaklanjutinya dengan meminta DPR menunda pengesahan RUU tersebut.

Jokowi meminta pengesahan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan tak dilakukan oleh DPR periode ini yang masa jabatannya hanya sampai 30 September.

“Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat. Sehingga rancangan UU tersebut saya sampaikan, agar sebaiknya masuk ke nanti, DPR RI (periode) berikutnya,” kata dia.

Saat ditanya apa yang membuatnya berbeda sikap antara RUU KPK dan RUU lainnya, Jokowi hanya menjawab singkat. “Yang satu itu (KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU lainnya) pemerintah aktif, karena memang disiapkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Revisi UU KPK sebelumnya telah disahkan menjadi UU oleh DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna, Selasa (17/9/2019). Pengesahan itu menuai kritik karena dilakukan terburu-buru tanpa mendengarkan masukan dari masyarakat sipil dan unsur pimpinan KPK.

Sejumlah pasal dalam UU KPK hasil revisi juga dinilai bisa melemahkan KPK. Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara, pegawai KPK yang berstatus ASN, dibentuknya dewan pengawas, penyadapan harus seizin dewan pengawas, hingga kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Sejumlah pakar hukum menyebut Jokowi masih bisa membatalkan UU KPK yang telah disahkan dengan menerbitkan Perppu. Sebelumnya, Peneliti Kode Inisiatif Violla Reininda menantang Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk merasakan emosi publik yang menentang disahkannya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perppu hampir serupa, kata Violla, juga pernah dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2009, yakni Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang UU tentang KPK.

“Kalau kita lihat praktik ketatanegaraan terdahulu, Presiden SBY pernah mengeluarkan Perppu (tentang KPK),” kata Violla dalam diskusi Kode Inisiatif di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

“Jadi mungkin kalau Presiden Jokowi cukup berani dan mau merasakan empati publik, mungkin dia akan mengeluarkan Perppu,” ujar dia.

Namun, kata Violla, kemungkinan Jokowi akan mengeluarkan perppu tersebut juga sangat kecil. Padahal, perppu adalah salah satu opsi yang dapat dilakukan Jokowi apabila ia ingin mendengar aspirasi masyarakat.

“Tapi saya kira itu kemungkinannya sangat kecil meskipun perppu menjadi salah satu opsinya,” kata dia.

Sementara Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana pesimistis Jokowi akan mengeluarkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi. Sebab, menurut Kurnia, Jokowi dinilai tidak memiliki keberpihakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan masyarakat yang menentang revisi UU tersebut.

“Harusnya bisa (keluarkan perppu) tapi kami justru pesimistis,” kata Kurnia usai diskusi di Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

“Karena dua momentum pemilihan komisioner KPK dan revisi UU KPK kita lihat Presiden tidak ada terlihat keberpihakan kepada KPK,” ujar dia.

Kurnia mengatakan, Jokowi seperti tak mendengar tokoh-tokoh yang juga telah mengingatkan persoalan KPK ini. Salah satunya Sinta Nuriyah Wahid, istri Gus Dur yang telah memberi peringatan saat proses seleksi calon pimpinan KPK berlangsung.

“Itu yang harus kita pertanyakan,” kata dia.[merdeka.com/kompas.com]

Tags: demo. uu kpkdprindonesiajokowi
ADVERTISEMENT

Related Posts

DPRK Gelar LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun 2020
News

DPRK Gelar LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun 2020

20 April 2021
Wali Kota Sabang Serahkan LKPJ 2020
News

Wali Kota Sabang Serahkan LKPJ 2020

20 April 2021
Sembilan Rumah Diterjang Puting Beliung Di Pidie
Headline

Sembilan Rumah Diterjang Puting Beliung Di Pidie

20 April 2021
Gempa Bumi 5,5 Guncang Aceh
Fakta Bicara

Gempa Bumi 5,5 Guncang Aceh

17 April 2021
Dharma Wanita DPRK Banda Aceh Bagikan Takjil
News

Dharma Wanita DPRK Banda Aceh Bagikan Takjil

16 April 2021
Kemendikbud Tunjuk Banda Aceh Sebagai Pelaksanaan OJT
News

Kemendikbud Tunjuk Banda Aceh Sebagai Pelaksanaan OJT

15 April 2021
Next Post
Empat KKB Tewas di Pijay Setelah Baku Tembak dengan Polisi

Polisi Tembak Mati Pelaku Penusukan di Aceh Besar

  • Masjid Apung Pertama di Pangkep Sulsel

    Masjid Apung Pertama di Pangkep Sulsel

    473 shares
    Share 189 Tweet 118
  • Gempa Bumi 5,5 Guncang Aceh

    471 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Semiskin Orang Aceh, Masih Bisa Santai di Warung Kopi

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Mengenal Dahlan Jamaluddin Ketua DPRA 2019-2024

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Pakar Ungkap Kenapa Aceh Rawan Terjadi Gempa Besar

    509 shares
    Share 204 Tweet 127
NARATIF.ID

© 2019.

  • Beranda
  • Indeks
  • Redaksi
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini

© 2019.