NARATIF.ID
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
NARATIF.ID
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
NARATIF.ID
No Result
View All Result
Home Headline

Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda Rp 50 Juta

Qanun Pengelolaan Sampah Banda Aceh

A ACAL by A ACAL
23 Agustus 2019
in Headline, News
Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda Rp 50 Juta
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) bersama Satpol PP Kota Banda Aceh melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap warga yang membuang sampah sembarangan. Bagi yang tertangkap bisa dihukum penjara 1 sampai 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta hingga Rp 50 juta.

Ini sesuai dengan Qanun Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah seperti tercantum dalam pasal 40. Aturan ini diberlakukan untuk menjaga kebersihan di pusat ibu kota Provinsi Aceh.

Kepala DLHK3 Banda Aceh, Jalaluddin mengatakan, pihaknya bersama Satpol PP sudah beberapa kali menggelar OTT warga buang sampah sembarangan. Paska lebaran haji baru pertama kali digelar dan akan terus dilakukan setiap bulannya agar tidak ada lagi buang sampah tidak pada tempatnya.

OTT yang digelar Kamis (22/8/2019) berhasil menangkap 6 warga tak tertib buang sampah. Keenam warga tersebut mayoritas penduduk Kota Banda Aceh dan selebihnya warga pendatang. Warga yang di OTT itu kemudian dibawa ke Taman Sari Banda Aceh untuk didata dan diberikan pembinaan.

Jalaluddin mengaku sekarang yang terjaring membuang sampah semabarangan belum diberikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). Tetapi sekarang hingga medio 2019 ini masih diberikan pembinaan dalam rangka sosialisasi aturan tersebut.

“Kita rencanakan bulan berikutnya akan kita berikan sanksi sesuai dengan Pasal 40,” kata Jalaluddin.

Hukuman bagi yang kedapatan membuang sampah sembarangan memiliki sanksi pidana. Seperti tercantum dalam Pasal 40 huruf (a) barang siapa yang membuang sampah tidak pada tempat tempat yang telah tersedia diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimum sebesar Rp 10 juta.

Huruf (b) hukumannya justru lebih berat, yaitu membuang sampah spesifik ke TPA dan media lingkungan lainnya dan mendatangkan sampah dari luar kota tanpa izin diancam dnegan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 50 juta.

Termasuk siapapun yang membakar sampah sembarangan juga diancam hukum berat seperti tercantum dalam huruf (c) barang siapa membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan penjara dan denda maksimum sebesar Rp 50 juta.

“Begitu juga yang membuat sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) bisa dipidanakan kurangan 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta,” ungkapnya.

Ia berhadap warga yang berada di Banda Aceh untuk membuang sampah pada tempat yang telah disediakan oleh pemerintah. Sehingga Kota Raja bisa lebih bersih dan indah.[]

Tags: banda acehdendadlhk3huumanqanunsampah
ADVERTISEMENT

Related Posts

HUT Ke-816 Banda Aceh Momentum Tingkatkan Pengabdian Untuk Masyarakat
News

HUT Ke-816 Banda Aceh Momentum Tingkatkan Pengabdian Untuk Masyarakat

23 April 2021
DPRK Minta Pemko Tindak Pelanggar Imbauan Pemerintah
Headline

DPRK Minta Pemko Tindak Pelanggar Imbauan Pemerintah

23 April 2021
Kota Banda Aceh Diharapkan Terus Berbenah
News

Kota Banda Aceh Diharapkan Terus Berbenah

23 April 2021
DPRK Gelar LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun 2020
News

DPRK Gelar LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun 2020

20 April 2021
Wali Kota Sabang Serahkan LKPJ 2020
News

Wali Kota Sabang Serahkan LKPJ 2020

20 April 2021
Sembilan Rumah Diterjang Puting Beliung Di Pidie
Headline

Sembilan Rumah Diterjang Puting Beliung Di Pidie

20 April 2021
Next Post
Pakar Ungkap Kenapa Aceh Rawan Terjadi Gempa Besar

Wali Kota Banda Aceh Canangkan Masjid Ramah Anak

  • Semiskin Orang Aceh, Masih Bisa Santai di Warung Kopi

    Semiskin Orang Aceh, Masih Bisa Santai di Warung Kopi

    637 shares
    Share 255 Tweet 159
  • Mengenal Dahlan Jamaluddin Ketua DPRA 2019-2024

    627 shares
    Share 251 Tweet 157
  • Gempa Bumi 5,5 Guncang Aceh

    471 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Pakar Ungkap Kenapa Aceh Rawan Terjadi Gempa Besar

    511 shares
    Share 204 Tweet 128
  • Air Terjun Suhom untuk Tenaga Listrik

    663 shares
    Share 266 Tweet 165
NARATIF.ID

© 2019.

  • Beranda
  • Indeks
  • Redaksi
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini

© 2019.