BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh bersama 21 instansi pemerintah, BUMN dan Swasta menandatangani Nota Kesepahaman Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kota Banda Aceh terkait Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP), Senin (21/10) di Kantor Walikota Banda Aceh.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan secara serentak oleh Walikota Banda Aceh bersama 21 instansi lainnya yang menyelenggarakan pelayanan public. Yang nantinya akan memberikan 95 jenis pelayanan publik kepada masyarakat dalam satu lokasi.
“Hadirnya Mal Pelayanan Publik ini merupakan pembaharuan dari sebuah pemberian pelayanan, dan kita telah berkomitmen untuk itu dengan telah menandatangani MoU dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk terwujudnya transparansi dan keterbukaan pelayanan”, jelas Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman
Sebab dari itu, Walikota Banda Aceh mengharapkan dengan adanya Mal Pelayanan Publik ini, bisa mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan seperti apa yang dibutuhkan.
“Semua pelayanan yang dibutuhkan masyarakat akan ada disini sehingga dapat memberikan layanan terbaik atau service excellence,” ungkap Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman dalam sambutannya.
Selain itu ia juga mengatakan, tujuan dengan hadirnya MPP yang berlokasi di Lantai III Pasar Atjeh Shopping Center nantinya akan dapat menghidupkan kembali geliat perdagangan di Kota Banda Aceh yang akan berdampak baik pada perekonomian masyarakat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Banda Aceh, Mukhlis juga mengatakan tujuan dari penandatanganan MoU ini diantaranya untuk meningkatkan komitmen, kerjasama, dan sinergi antara para pihak dalam rangka penyediaan, pemanfaatan dan pengembangan pelayanan publik, memberikan kemudahan akses pada satu lokasi serta percepatan proses pelayanan publik, serta mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi di Kota Banda Aceh pada khususnya dan nasional pada umumnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar yang hadir pada penandatanganan tersebut menyatakan dukungannya dengan adanya Mal Pelayanan Publik di Kota Banda Aceh.
“Harapannya ini dapat memudahkan peserta JKN-KIS untuk mengakses kanal pendaftaran dan pengurusan administrasi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan sehingga masyarakat mendaftar tidak pada waktu sakit tapi diharapkan sebelum sakit telah mendaftar menjadi peserta JKN-KIS kemudian juga terdapat pelayanan pemberian informasi dan penanganan keluhan,” ungkapnya.
Dengan terintegrasinya instansi lain seperti misalnya dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ketika ada permasalahan terkait kependudukan atau pembuatan administrasi kependudukan seperti pembuatan akte kelahiran, Kartu Keluarga dan KTP dan juga jika adanya pemasalahan terkait pembayaran iuran JKN-KIS dapat ditangani segera dengan cepat dan mudah karena berada dalam satu lokasi atau satu atap.