Satres Narkoba Polres Aceh Utara berhasil membekuk seorang mantan anggota TNI bernama M Azhar alias Apa Tanyak setelah buron selama 4 tahun. Dia melarikan diri usai persidangan terjerat kasus narkoba 16 November 2015 lalu.
Apa Tanyak diringkus di rumahnya Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara dibekuk Kamis (3/10/2019). Saat ditangkap terpidana sedang berada di rumahnya dan tanpa perlawanan.
“M Azhar kembali ditangkap setelah empat tahun buron sejak melarikan diri usai persidangan atas kasus narkoba yang menjeratnya pada tahun 2015 lalu,” kata Kasatres Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Ildani, Sabtu (5/10/2019).
Ildani mengatakan, Apa Tanyak terlibat kasus narkoba. Namun saat sidang sedang berlangsung dia kabur. Kendati demikian persidangan untuk dia tetap berjalan hingga vonis dilakukan dengan cara in absentia tanggal 16 Desember 2015 lalu.
In absentia adalah sebagai upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa tersebut. Karena terdakwa saat itu kabur masih dalam masa persidangan.
“Mantan anggota TNI ini harusnya menjalani hukuman setelah divonis pengadilan selama 6 tahun,” tukasnya.
Katanya, saat peristiwa kabur desertir TNI ini memanfaatkan pengawalan yang lengah jelang magrib. Saat itu hendak kembali ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon seusai menjalani persidangan.
“Azhar melepas borgol di tangan kirinya. Setelah borgol lepas, dirinya melarikan diri ke arah perkebunan sawit,” tutupnya.