Presiden Joko Widodo menunjuk rivalnya pada Pemilihan Presiden (Pilpres) lalu, Prabowo Subianto menjadi Menteri Pertahanan (Menhan) periode 2019-2024, Rabu (23/10/2019).
Jokowi menilai ketua partai Gerindra orang yang tepat menduduki jabatan itu, karena pengalamannya di dunia militer.
“Kemudian Menteri Pertahanan Bapak Prabowo Subianto. Beliau lebih tahu dari saya,” kata Jokowi yang disambut hormat Prabowo dikutip dari merdeka.com.
Penunjukan Prabowo sebagai Menhan mendapat sorotan dari publik dan ramai dibicarakan di media sosial maupun forum lainnya. Ada yang kontra, ada juga yang mendukung rivalnya memperkuat Kabinet Indonesia Maju selama 5 tahun mendatang.
Prabowo setelah melepas atribut militer pangkat terakhir adalah Letnan Jenderal Purnawirawan. Lantas bagaimana peluang Prabowo bisa mendapatkan gelar jenderal kehormatan berbintang empat?
Peluang Dapat Bintang 4
Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari memprediksi Prabowo Subianto bisa mendapat bintang kehormatan menjadi bintang empat setelah resmi dilantik jadi Menhan.
“Kalau bicara menteri kan jabatan politik bukan jabatan kepangkatan, atau kalau memang dirasa ada unggah-ungguh, bisa Prabowo dinaikan bintang kehormatan jadi bintang 4,” ungkap Qadari usai acara Polemik MNC Trijaya di Restoran D’consulate, Jakarta Pusat, Sabtu (19/10/2019) dilansir merdeka.com.
Sebagai informasi, soal jenderal kehormatan ini bukan hal baru, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga mendapat jenderal bintang empat kehormatan saat menjadi menteri.
Tahun 2004, saat era Megawati Soekarnoputri, pemerintah memberikan gelar jenderal bintang empat kehormatan pada Menkopolhukam Hari Sabarno dan Kepala BIN AM Hendropriyono. Di era Gus Dur, Agum Gumelar pun mendapat gelar jenderal kehormatan. Dulu ada kebiasaan memberikan gelar jenderal penuh bagi para purnawirawan yang diangkat menjadi menteri. Hal ini tak dilakukan lagi di era SBY.
Pensiunan Jenderal Tak Bisa Naik Bintang?
Beredar kabar jika pengangkatan Prabowo sebagai menteri pertahanan juga diikuti gelar jenderal kehormatan. Namun, politikus PDI Perjuangan TB Hasanuddin mengatakan, saat ini tidak biasa lagi jenderal yang sudah pensiun mendapatkan bintang kehormatan.
“Tidak bisa lagi dijadikan sebagai tanda kehormatan. Kalau sudah pensiun ya pensiun,” katanya saat dihubungi, Selasa (22/10/2019).
Dia menyebut Prabowo menjadi Menteri Pertahanan bukan karena pangkat. Tetapi, ditunjuk berdasarkan hak prerogatif Presiden Jokowi.
“Dia menjadi sipil berlaku hukum sipil kalau misalnya mau memberi kehormatan tidak dengan pangkat ada bintang jasa ada bintang Mahaputra,” jelasnya.
Hasanuddin berkata, tidak bisa ada kenaikan pangkat saat pejabat TNI pensiun. “Tidak biasa lagi dari pangkat dia pensiun dinaikan lagi. Misalnya dari Mayjen pur naik ke Letjen pur enggak ada,” kata Hasanuddin.
Jabatan Terakhir Pangkostrad Bintang 3
Sebagai informasi, jabatan terakhir Prabowo Subianto di militer sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis (Pangkostrad) dengan tiga bintang di pundaknya. Prabowo diangkat sebagai Pangkostrad pada 20 Maret 1998.[]