NARATIF.ID
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
NARATIF.ID
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
NARATIF.ID
No Result
View All Result
Home News

AJI Banda Aceh Minta Polisi Usut Tuntas Pembakaran Rumah Jurnalis

Redaksi by Redaksi
30 Juli 2019
in News
AJI Banda Aceh Minta Polisi Usut Tuntas Pembakaran Rumah Jurnalis

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh, Misdarul Ihsan. Foto Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

Kepolisian diminta untuk mengusut tuntas dugaan pembakaran rumah seorang jurnalis di Aceh Tenggara yang terjadi Selasa (30/7/2019) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.

Pada peristiwa itu tidak ada korban jiwa. Namun kejadian ini sangat mengejutkan dan bagian dari menakut-nakuti insan pers di Aceh dalam menjalankan profesinya.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh, Misdarul Ihsan mengatakan, berdasarkan keterangan dari Asnawi yang diperolehnya. Kebakaran rumahnya terjadi ketika dia, isteri dan anak-anaknya sedang tidur pulas. Tiba-tiba Asnawi mendengar teriakan dari rumah tetangga dan memberitau rumahnya terbakar.

Kemudian Asnawi terbangun dan ruang tengah rumahnya sudah penuh asap. Asnawi dan keluarga dengan sigap keluar rumah lewat pintu belakang untuk menyelamatkan diri.

Menurut Asnawi, kata Ihsan, rumahnya diduga kuat bukan terbakar karena korsleting listrik tetapi dibakar orang. Dugaan itu karena beberapa hari sebelum kejadian, rumah Asnawi pernah didatangi oleh orang yang tidak dikenalnya dan meminta nomor kontaknya kepada keluarga Asnawi sambil mengelilingi sektar rumahnya. Ketika itu Asnawi sedang Raker di Kantor Redaksinya di Banda Aceh.

Rumah wartawan Harian Serambi Indonesia, Asnawi, ludes terbakar, pada Selasa (30/7/2019) / foto Ist

Atas kejadian tersebut, AJI Banda Aceh mendesak kepolisian setempat untuk mengusut tuntas kasus kebakaran rumah Asnawi, jurnalis Serambi Indonesia di Aceh Tenggara itu. Seret pelakunya ke penjara apabila kebakaran itu dilakukan dengan unsur kesengajaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

“Saya berharap kepada semua pihak untuk tidak mengancam apalagi sampai membakar rumah seorang jurnalis apabila ada persoalan pemberitaan,” kata Misdarul Ihsan.

Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers sudah mengatur langkah-langkah hukum, apabila terjadi sengketa pers. Bukan dengan kekerasan dan pengancaman.

“Berikan hak jawab, laporkan permasalah kepada Dewan Pers. Dewan Pers nantinya yang akan menentukan sikap bahwa sebuah pemberitaan itu menyalahi kode etik dan layak dipidana” kata Misdarul Ihsan didampingi Kadiv Advokasi, Juli Amin.

Kepada jurnalis, Misdarul Ihsan juga berpesan dalam menjalankan profesi tetap menjunjung tinggi KEJ. “Berimbang dalam pemberitaan dan memverifikasi setiap informasi yang diterima,” himbaunya.

Sementara itu Pemimpin Redaksi Serambi Indonesia Groups, Zainal Arifin M Nur mengaku, berdasarkan data dan keterangan awal yang dihimpun. Ada unsur kesengajaan dalam peristiwa ini. Salah satu indikasinya adalah, masyarakat sekitar melihat lampu masih menyala saat api mulai membakar garasi.

“Jadi bukan karena arus pendek,” ungkpa Zainal Arifin M Nur .

Zainal mengecam peristiwa ini. Ia berharap pihak kepolisian bisa secepatnya mengusut dan mengungkap kasus ini secara tuntas. Sehingga memberikan rasa aman bagi jurnalis  dan masyarakat pada umumnya.

“Wartawan kami, Asnawi Luwi, menduga peristiwa ini ada kaitannya dengan pemberitaan, namun belum diketahui secara detil,” jelasnya.

Ia meminta kepada semua pihak agar menghargai kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan jurnlais dalam menjalankan tugasnya dan menggunakan hak jawab bila merasa dirugikan dalam pemberitaan.

“Sekali lagi, kami menunggu kepolisian menjalankan tugasnya dan berharap kasus ini bisa segera diungkap secara tuntas,” harapnya.[]

Tags: hukumjurnaliskebakarankekerasanotkpolisiserambi indonesia
ADVERTISEMENT

Related Posts

DPRK Banda Aceh Harap Daurah Al-Qur’an Lahirkan Imam Masjid
News

DPRK Banda Aceh Harap Daurah Al-Qur’an Lahirkan Imam Masjid

13 April 2021
34 Nelayan Aceh Ditangkap Di Thailand
Headline

34 Nelayan Aceh Ditangkap Di Thailand

12 April 2021
Lagu Etnik “Lake Bayeun” Ulvazilla Dirilis
Headline

Lagu Etnik “Lake Bayeun” Ulvazilla Dirilis

10 April 2021
Shalat Terawih 50 Persen Dari Kapasitas Bagunan Di DKI
Headline

Shalat Terawih 50 Persen Dari Kapasitas Bagunan Di DKI

10 April 2021
Peringatan HUT TNI AU ke-75 berjalan khidmat di Sabang
News

Peringatan HUT TNI AU ke-75 berjalan khidmat di Sabang

9 April 2021
Menhub Terbitkan Aturan Transportasi Selama Idul fitri
Headline

Menhub Terbitkan Aturan Transportasi Selama Idul fitri

9 April 2021
Next Post
Bupati Rocky: Jangan Bunuh Gajah

Bupati Rocky: Jangan Bunuh Gajah

  • Sampah Menumpuk di Gunung Seulawah Agam

    Sampah Menumpuk di Gunung Seulawah Agam

    470 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Ayah Korban Kasus Pemerkosaan Anak Trauma

    472 shares
    Share 189 Tweet 118
  • Air Terjun Suhom untuk Tenaga Listrik

    657 shares
    Share 264 Tweet 164
  • Mengintip Lomba Renang di Banda Aceh

    529 shares
    Share 212 Tweet 132
  • Kisah Duka di Pinto Sa, Tiro

    647 shares
    Share 259 Tweet 162
NARATIF.ID

© 2019.

  • Beranda
  • Indeks
  • Redaksi
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini

© 2019.