Kepolisian diminta untuk mengusut tuntas dugaan pembakaran rumah seorang jurnalis di Aceh Tenggara yang terjadi Selasa (30/7/2019) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
Pada peristiwa itu tidak ada korban jiwa. Namun kejadian ini sangat mengejutkan dan bagian dari menakut-nakuti insan pers di Aceh dalam menjalankan profesinya.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh, Misdarul Ihsan mengatakan, berdasarkan keterangan dari Asnawi yang diperolehnya. Kebakaran rumahnya terjadi ketika dia, isteri dan anak-anaknya sedang tidur pulas. Tiba-tiba Asnawi mendengar teriakan dari rumah tetangga dan memberitau rumahnya terbakar.
Kemudian Asnawi terbangun dan ruang tengah rumahnya sudah penuh asap. Asnawi dan keluarga dengan sigap keluar rumah lewat pintu belakang untuk menyelamatkan diri.
Menurut Asnawi, kata Ihsan, rumahnya diduga kuat bukan terbakar karena korsleting listrik tetapi dibakar orang. Dugaan itu karena beberapa hari sebelum kejadian, rumah Asnawi pernah didatangi oleh orang yang tidak dikenalnya dan meminta nomor kontaknya kepada keluarga Asnawi sambil mengelilingi sektar rumahnya. Ketika itu Asnawi sedang Raker di Kantor Redaksinya di Banda Aceh.

Atas kejadian tersebut, AJI Banda Aceh mendesak kepolisian setempat untuk mengusut tuntas kasus kebakaran rumah Asnawi, jurnalis Serambi Indonesia di Aceh Tenggara itu. Seret pelakunya ke penjara apabila kebakaran itu dilakukan dengan unsur kesengajaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
“Saya berharap kepada semua pihak untuk tidak mengancam apalagi sampai membakar rumah seorang jurnalis apabila ada persoalan pemberitaan,” kata Misdarul Ihsan.
Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers sudah mengatur langkah-langkah hukum, apabila terjadi sengketa pers. Bukan dengan kekerasan dan pengancaman.
“Berikan hak jawab, laporkan permasalah kepada Dewan Pers. Dewan Pers nantinya yang akan menentukan sikap bahwa sebuah pemberitaan itu menyalahi kode etik dan layak dipidana” kata Misdarul Ihsan didampingi Kadiv Advokasi, Juli Amin.
Kepada jurnalis, Misdarul Ihsan juga berpesan dalam menjalankan profesi tetap menjunjung tinggi KEJ. “Berimbang dalam pemberitaan dan memverifikasi setiap informasi yang diterima,” himbaunya.
Sementara itu Pemimpin Redaksi Serambi Indonesia Groups, Zainal Arifin M Nur mengaku, berdasarkan data dan keterangan awal yang dihimpun. Ada unsur kesengajaan dalam peristiwa ini. Salah satu indikasinya adalah, masyarakat sekitar melihat lampu masih menyala saat api mulai membakar garasi.
“Jadi bukan karena arus pendek,” ungkpa Zainal Arifin M Nur .
Zainal mengecam peristiwa ini. Ia berharap pihak kepolisian bisa secepatnya mengusut dan mengungkap kasus ini secara tuntas. Sehingga memberikan rasa aman bagi jurnalis dan masyarakat pada umumnya.
“Wartawan kami, Asnawi Luwi, menduga peristiwa ini ada kaitannya dengan pemberitaan, namun belum diketahui secara detil,” jelasnya.
Ia meminta kepada semua pihak agar menghargai kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan jurnlais dalam menjalankan tugasnya dan menggunakan hak jawab bila merasa dirugikan dalam pemberitaan.
“Sekali lagi, kami menunggu kepolisian menjalankan tugasnya dan berharap kasus ini bisa segera diungkap secara tuntas,” harapnya.[]