NARATIF.ID
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
NARATIF.ID
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
NARATIF.ID
No Result
View All Result
Home Headline

AJI Banda Aceh Gelar Aksi Tolak Kriminalisasi Jurnalis

Redaksi by Redaksi
30 September 2019
in Headline, News
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh menolak intimidasi dan kekerasan terhadap profesi pers karena jurnalis dilindungi Undang-undang 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Kita menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap profesi pers,” kata Kadiv Advokasi AJI Banda Aceh, Juli Amin.

Hal ini disampaikannya dalam orasi ketika aksi damai para jurnalis di Bundaran Simpang Lima, Kota Banda Aceh, Senin (30/09/2019).

Aksi damai tersebut bentuk solidaritas AJI Banda Aceh terkait sejumlah intimidasi yang dialami oleh jurnalis dan dalam kurun waktu dua pekan terakhir, terhitung sejak 14 hingga 25 September 2019, sebanyak 14 jurnalis mengalami intimidasi dan kekerasan saat menjalankan profesinya. Kejadian itu tersebar pada beberapa daerah di Indonesia

“Stop pembungkaman profesi jurnalis dan mendesak kepolisian Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan Dandhy Dwi Laksono dari status tersangka dugaan kasus SARA,” ucap Juli Amin.

Data dihimpun Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, pelakunya mayoritas dari oknum aparat kepolisian yang mestinya mengayomi dan melindungi para insan pers terutama ketika berhadapan di lapangan dalam setiap aksi massa.

Tidak hanya itu, pembungkaman berekspresi atau menyampaikan pendapat terhadap warga negara di negeri demokrasi ini juga semakin dikekang dan dibungkam.

Dandhy Dwi Laksono seorang jurnalis yang juga aktivis HAM dan lingkungan. Dia dijemput paksa oleh aparat kepolisian Polda Metro Jaya dari rumahnya di kawasan Bekasi pada Kamis malam 26 September 2019, hanya karena mengkritik kekerasan yang terjadi akhir-akhir ini di Papua lewat akun twitternya.

Setelah diperiksa selama lima jam, Dandhy yang juga pendiri rumah produksi Watchdoc dan Sutradara Film “Sexy Killer” ini langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus SARA lewat Undang-undang ITE. Meski kemudian dibebaskan, tetapi status tersangka masih melekat padanya. Pembebasan Dandhy hanya sebatas penangguhan penahanan atau tahanan luar.

Dalam aksi dalam tersebut para jurnalis juga mendesak pihak kepolisian untuk segera mengungkapkan kasus kebakaran atau pembakaran rumah milik Asnawi jurnalis di Aceh Tenggara, Provinsi Aceh yang terjadi pada 30 Juli 2019 dini hari, hinga kini belum terungkap.

Meski diduga kebakaran itu karena faktor pemberitaan dan upaya untuk membungkam kemerdekan pers, tetapi hingga hari ini (tepat 60 setelah kejadian) motif kasus itu belum terungkap, apalagi menangkap pelakunya.

Lihat foto aksi di sini: AJI Banda Aceh Gelar Aksi

Ketua AJI Kota Banda Aceh Misdarul Ihsan membacakan pernyataan sikap sebagai berikut. Pertama, meminta semua pihak untuk tidak menghalang-halangi, mengintimidasi dan melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Dalam menjalankan profesinya, jurnalis dilindungi Undang-undang 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Kemudian, mendesak aparat kepolisian memproses hukum pelaku kekerasan terhadap jurnalis tanpa melihat latar belakang pelakunya, meski dari kalangan korpsnya sendiri

Pihaknya juga mendesak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan Dandhy Dwi Laksono dari status tersangka dugaan kasus SARA, dengan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Perkara (SP-3)

Lebih lanjut AJI Kota Banda Aceh juga mendesak Polda Aceh untuk segera mengungkap motif dan dalang kasus pembakaran rumah jurnalis di Aceh Tenggara

“Kami mendesak Presiden RI untuk mereformasi lembaga kepolisian karena banyaknya kasus kekerasan terhadap jurnalis serta terkesan lamban dalam mengungkap kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis,” demikian kata Ketua AJI Kota Banda Aceh Misdarul Ihsan.[]

Reporter: Irman Yusuf

Tags: acehjurnaliskriminalisireformasipolisi
ADVERTISEMENT

Related Posts

DPRK Gelar LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun 2020
News

DPRK Gelar LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun 2020

20 April 2021
Wali Kota Sabang Serahkan LKPJ 2020
News

Wali Kota Sabang Serahkan LKPJ 2020

20 April 2021
Sembilan Rumah Diterjang Puting Beliung Di Pidie
Headline

Sembilan Rumah Diterjang Puting Beliung Di Pidie

20 April 2021
Gempa Bumi 5,5 Guncang Aceh
Fakta Bicara

Gempa Bumi 5,5 Guncang Aceh

17 April 2021
Dharma Wanita DPRK Banda Aceh Bagikan Takjil
News

Dharma Wanita DPRK Banda Aceh Bagikan Takjil

16 April 2021
Kemendikbud Tunjuk Banda Aceh Sebagai Pelaksanaan OJT
News

Kemendikbud Tunjuk Banda Aceh Sebagai Pelaksanaan OJT

15 April 2021
Next Post
AJI Banda Aceh Minta Jokowi Reformasikan Lembaga Kepolisian

AJI Banda Aceh Minta Jokowi Reformasikan Lembaga Kepolisian

  • Masjid Apung Pertama di Pangkep Sulsel

    Masjid Apung Pertama di Pangkep Sulsel

    473 shares
    Share 189 Tweet 118
  • Semiskin Orang Aceh, Masih Bisa Santai di Warung Kopi

    636 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Gempa Bumi 5,5 Guncang Aceh

    471 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Menag RI: Sikap Nabi Berani dengan Kebenaran Harus Diteladani

    743 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Mengenal Dahlan Jamaluddin Ketua DPRA 2019-2024

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
NARATIF.ID

© 2019.

  • Beranda
  • Indeks
  • Redaksi
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini

© 2019.