NARATIF.ID, Banda Aceh – BPD-ABUJAPI Aceh atau Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia menegaskan semua penggunaan jasa satuan pengamanan atau satpam wajib mendaftarkan pekerjannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Semua instansi pengguna jasa Satpam harus dan wajib mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan guna sebagai asuransi selama ia aktif bekerja,”
Ketua BPD Abujapi Aceh, Nasrul Azan di Kantor Abujapi Aceh, Rabu (17/02).
Nasrul menambahkan, semua personil Satpam harus didaftarkan ke BPJSK supaya mereka memperoleh empat jaminan.
“Ke empat program jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi, perlindungan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JK (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua), dan JP (Jaminan Pensiun),” kata Nasrul.
Empat program jaminan BPJS Ketenagakerjaan tersebut sesuai dengan UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Pada kesempatan itu, Ia juga mengingatkan instansi pemerintah maupun swasta yang menggunakan tenaga Satpam untuk memberikan hak sesuai ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.
“Yang terpenting lagi adalah, hak-hak satpam harus sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP), dan jika ada perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai UMP berarti melanggar aturan dan pihak terkait perlu mempertanyakan komitmennya,” ujar Nasrul.
Ada pun UMP Aceh tahun 2021 merujuk Surat Keputusan atau SK Gubernur Aceh, No.569/1526/2020. UMP tahun 2021 masih berada pada angka Rp. 3.165.030 atau masih tetap sama dengan UMP tahun 2020.