NARATIF.ID
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
NARATIF.ID
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
NARATIF.ID
No Result
View All Result
Home Headline

Hadiah Pak Kadis untuk Sang Inovator Benih Padi iF8

Redaksi by Redaksi
25 Juli 2019
in Headline, Indepth
Hadiah Pak Kadis untuk Sang Inovator Benih Padi iF8
Share on FacebookShare on Twitter

Hasrat kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Abdul Hanan untuk menghentikan penyebaran benih padi varietas lF8 yang tidak punya izin dari Kementerian Pertanian tersebut bermuara pada pelaporan dan penahanan sang inovator benih padi IF8 di Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara oleh Polda Aceh.

Kisruh penyebaran benih padi lF8 yang merupakan inovasi masyarakat Gampong Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan  Aceh berbuntut panjang, hingga penahanan geuchik Munir wan oleh pihak Polda Aceh.

Selasa 23 Juli 2019 Keuchik Munirwan sah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Aceh setelah menjalani pemeriksaan pihak Reskrimsus Polda Aceh.

Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad salah satu tim kuasa hukum tersangka menilai kasus penahan ini sangat aneh. Karena kasus yang disangkakan oleh  Dinas Pertanian dan Perkebunan ini tidak ada satupun yang menjadi korban, sehingga harus di pidanakan.

Lanjutnya, selama setahun berjalan penggunaan bibit lF8 masyarakat merasa puas dengan hasil panen dari bibit tersebut. Negara juga tidak dirugikan secara materil, serta penemu bibit ini juga tidak ada yang merasa keberatan dengan pengunaan dan pengayaan bibit IF8. Lalu apa yang menjadi dasar hukum Pemerintah Aceh menjebloskan  keuchik ke penjara.

“Kasus ini adalah kasus yang tidak lazim yang terjadi di masyarakat, dan terkesan dipaksakan sehingga harus ada yg ditahan seperti ini,” ucap Zulfikar Muhammad.

Semestinya pemerintah mengapresiasi inovasi dari masyarakat, sebutnya, terutama di dalam dunia pertanian. Seharusnya pemerintah Aceh melakukan pembinaan, jika yang dilakukan masyarakat kurang sempurna dan tidak sesuai keinginan pemerintah.

Hal yang sama juga dikatakan, Ketua Komisi II DPRA, Nurzahri, ada kejanggalan dalam kasus penahanan Munirwan.

Dalam konferensi di ruang serbaguna DPRA, Nurzahri mempertanyakan sikap keberatan pemerintah Aceh terhadap Munirwan terkait penyebaran benih padi lF8. Karena sebagai Ketua Komisi II DPRA sudah berusaha melakukan komunikasi dengan kepala dinas terkait.

Pihak Komisi II DPRA, sebutnya, sudah meminta waktu untuk duduk dan menyelesaikan permasalahan ini, serta mengundang kepala dinas terkait untuk hadir bersama dalam konferensi pers itu. Namun sampai sekarang pemerintah Aceh tidak hadir dan membiarkan perkara ini menjadi bola panas tanpa ada penjelasan dari pihak yang memperkarakan hal ini.

Selain itu Nurzahri juga menjelaskan bagaimana awal mula adanya bobot padi lF8 yang belum ada izin dari Kementrian Pertanian tersebut masuk ke Nisam Aceh Utara.

Pada 2017 Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf membagikan bibit lF8 kepada masyarakat petani di Nisam Aceh Utara, dan masyarakat dibina untuk melakukan pengembangan bibit lF8. Setelah dikembangkan menjadilah sebuah inovasi, sehingga hasil inovasi tersebut mendapat penghargaan dari Menteri Desa Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Eko Putro.

“Bila permasalahannya, bibit tersebut belum mendapatkan label atau izin dari kementrian terkait maka pemerintah seharusnya mengambil peran pendampingan bukan sebaliknya,” tambah Nurzahri.

Kadis Pertanian dan Perkebunan Aceh, Abdul Hanan, Minggu (7/7/2019) mengatakan, Pemerintah Aceh punya alasan tersendiri mengapa perkara benih padi lF8 yang beredar di Aceh Utara bermuara pada pelaporan dan penahanan Keuchik Munirwan. Ini dilakukan guna penghentian penyebaran benih padi yang tidak berizin dari Kementerian Pertanian.

Ia menuturkan bahwasanya Pemerintah  Aceh telah melarang penyebaran benih padi IF8. Sebab belum ada sertifikasi dari Kementerian Pertanian. Meski dalam beberapa kali uji coba produktifitas IF8 mencapai 11 ton per hektar masih butuh penelitian lebih lanjut terhadap ketahanan hama dan kualitas beras. Saat ini benih padi IF8 tersebar di kalangan petani di Kabupaten Aceh Utara sejak setahun terakhir.

Awalnya benih itu disalurkan oleh sebuah lembaga perberdayaan masyarakat untuk petani di Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara pada akhir 2017. Benih itu hasil pemulia oleh Asosiasi Bank Benih Tani Indonesia (AB2TI). Namun kemudian dikembangkan oleh kelompok tani di desa tersebut.

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Meunasah Rayeuk menetapkan benih IF8 itu sebagai salah satu produk unggulan dan menjual seharga Rp 125.000 per 5 kilogram. Banyak desa-desa di Aceh Utara membeli benih IF8 dari BUMDes Meunasah Rayeuk.

“Benih itu belum ada izin edar dari Kementerian Pertanian, makanya kami minta penyebaran dihentikan,” kata Hanan.

Hanan juga menuturkan, benih yang belum memiliki sertifikasi kementerian tidak boleh diperjualbelikan. Tapi faktanya dilapangan, penyebaran benih IF8 di Aceh Utara telah diperjualbelikan. Bahkan untuk membeliannya menggunakan dana desa. “Padahal dana desa merupakan dana pemerintah yang semestinya tidak dipakai untuk pengadaan benih yang belum ada izin, ini melanggar. Padahal Aceh tidak mengalami kekurangan benih sama sekali,” jelas Hanan.

Hanan melaporkan masalah itu kepada Kepolisian Daerah Aceh. Ia menginginkan, penyebaran benih itu dihentikan dan adanya sanksi bagi pelaku memperjualbelikan benih secara ilegal.

Kepala Desa Meunasah Rayeuk Munirwan membenarkan benih IF8 dijual oleh BUMDes desanya kepada desa-desa lain. Namun, dia tidak tahu jika itu melanggar aturan. Kata Munirwan, saat acara bursa inovasi desa tingkat kabupaten, Bupati Aceh Utara menyarankan petani di sana untuk menggunakan benih IF8.

“Hasil uji coba yang kami lakukan benih IF8 mampu menghasilkan 11 ton per hektar. Hasilnya sangat bagus,” ujar Munirwan.

Para petani di Desa Meunasah Rayeuk, ujar Munirwan, semuanya telah menanam benih padi IF8 dengan total luas lahan 40 hektar. Produktifitas IF8 memang jauh di atas benih unggul lain seperti M400 dan IPB-3S dengan produktifitas 7 ton per hektar.

Munirwan berharap, pemerintah mendukung penggunaan benih IF8 oleh petani, sebab produksinya tinggi sehingga menguntungkan petani. Bukan malah melaporkan mereka ke polisi.

“Kami perlu dibina, bukan dibawa ke ranah hukum. Jika ini diselesaikan lewat hukum, saya khawatir mematikan kreatifitas dan inovasi petani,” kata Munirwan yang juga Ketua Asosiasi Bank Benih Tani Indonesia (AB2TI) Kabupaten Aceh Utara.

Sebelum diperiksa di Polda Aceh hingga dilakukan penahanan terhadap Munirwan, la terlebih dahulu telah diperiksa Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Aceh Utara Inspektur Satu Rezki Khollidiansyah.

Iptu Rezky mengatakan pihaknya telah memanggil beberapa kepala desa untuk meminta keterangan terhadap pengguna an dana desa membeli benih tanpa izin edar itu. Polisi juga menyita barang bukti benih padi IF8. (Tim Naratif.id)

Tags: acehbibit IF8hukumPertanianpolisi
ADVERTISEMENT

Related Posts

34 Nelayan Aceh Ditangkap Di Thailand
Headline

34 Nelayan Aceh Ditangkap Di Thailand

12 April 2021
Lagu Etnik “Lake Bayeun” Ulvazilla Dirilis
Headline

Lagu Etnik “Lake Bayeun” Ulvazilla Dirilis

10 April 2021
Shalat Terawih 50 Persen Dari Kapasitas Bagunan Di DKI
Headline

Shalat Terawih 50 Persen Dari Kapasitas Bagunan Di DKI

10 April 2021
Menhub Terbitkan Aturan Transportasi Selama Idul fitri
Headline

Menhub Terbitkan Aturan Transportasi Selama Idul fitri

9 April 2021
Hari Ini, Mahkamah Syar’iyah Jantho Adli 26 Perkara
Headline

Mahkamah Syar’iyah Jantho Adili Kasus Pemerkosa Cucu Dibawah Umur

8 April 2021
Sampah Menumpuk di Gunung Seulawah Agam
Fakta Bicara

Sampah Menumpuk di Gunung Seulawah Agam

8 April 2021
Next Post
Munirwan, Inovator Benih Padi iF8 Dipolisikan

Munirwan, Inovator Benih Padi iF8 Dipolisikan

  • Sampah Menumpuk di Gunung Seulawah Agam

    Sampah Menumpuk di Gunung Seulawah Agam

    470 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Ayah Korban Kasus Pemerkosaan Anak Trauma

    472 shares
    Share 189 Tweet 118
  • Air Terjun Suhom untuk Tenaga Listrik

    657 shares
    Share 264 Tweet 164
  • Mengintip Lomba Renang di Banda Aceh

    529 shares
    Share 212 Tweet 132
  • Kisah Duka di Pinto Sa, Tiro

    647 shares
    Share 259 Tweet 162
NARATIF.ID

© 2019.

  • Beranda
  • Indeks
  • Redaksi
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Ficer
  • Indepth
    • Investigasi
  • Editorial
  • Wawancara
  • Opini

© 2019.