Satpol PP-WH Kota Banda Aceh membongkar paksa tujuh bangunan semi permanen yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Senin (22/7/2019) di Jalan Prof Ali Hasyimi, Ulee Kareng, Banda Aceh. Saat petugas membongkar tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan tersebut.
Naratif.id | Ratno Sugito