Seorang perempuan paruh baya ketahuan membawa ganja seberat 226 gram pada saat berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh, untuk menemui suaminya yang menjadi tahanan di Lapas tersebut, Aceh Besar, Rabu (2 Oktober 2019). Perempuan paruh baya tersebut ketahuan saat dilakukan pemeriksaan barang oleh petugas Lapas.
Ahmad Mufti | naratif.id