Dua pekerja tanpa APD (Alat Pelindung Diri) serta tidak mengunakan pengaman khusus tampak sedang memperbaiki atap gedung Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh, Sabtu (27/7/2019) pukul 12.33 WIB. Kondisi ini tentu akan mengancam Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, UU No.1 tahun 1970, UU No.21 tahun 2003, UU No.13 tahun 2003 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.PER-5/MEN/1996.
Naratif.id | Ratno Sugito